jfid – Bagi banyak orang, menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah impian yang selalu dikejar. Pasalnya, menjadi PNS memiliki banyak keuntungan, seperti gaji yang stabil, tunjangan yang beragam, dan jaminan pensiun yang menjanjikan. Namun, untuk menjadi PNS tidaklah mudah. Setiap tahun, persaingan untuk masuk ke dalam lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ketat. Banyak calon pelamar yang harus bersabar menunggu pembukaan formasi, mengikuti tes seleksi, dan berharap lolos dari tahapan demi tahapan.
Namun, kini ada kabar baik bagi para pencari kerja yang bercita-cita menjadi PNS. Pemerintah sedang menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang akan mengatur berbagai hal terkait dengan rekrutmen, mobilitas, dan pengentasan ASN. Salah satu poin penting dalam RUU ASN adalah rencana untuk mempercepat dan memperbanyak siklus rekrutmen ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, selama ini pemerintah kesulitan untuk mengisi formasi ASN yang kosong akibat pensiun atau mutasi. Hal ini menyebabkan banyak daerah yang kekurangan tenaga ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan terpencil. Selain itu, banyak pula tenaga honorer yang bekerja tanpa kepastian status.
“Selama ini kalau ada rekrutmen, terhenti siklusnya, harus ada ritual rekrutmen tahunan karena kebutuhan. Hari ini (ASN) sudah pensiun sementara rekrutmennya masih tahun depan atau dua tahun lagi maka kecenderungan di daerah mengisi dengan honorer, maka muncullah sekarang honorer banyak sekali,” kata Azwar Anas.
Untuk mengatasi masalah ini, Azwar Anas menyampaikan bahwa pemerintah akan mengubah sistem rekrutmen ASN menjadi lebih fleksibel dan responsif. Jika selama ini rekrutmen ASN hanya dilakukan satu atau dua kali dalam setahun, maka ke depan akan dilakukan tiga kali dalam setahun.
“Ke depan siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau dua kali dalam (setahun) atau satu kali dalam dua tahun, tetapi ke depan akan lebih cepat. Jadi begitu pensiun, mungkin bisa setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” ujar Azwar Anas.
Dengan demikian, peluang untuk menjadi PNS akan semakin terbuka lebar bagi para pencari kerja. Mereka tidak perlu menunggu lama untuk mendaftar dan mengikuti seleksi. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T dan terpencil. Salah satunya adalah kenaikan pangkat yang lebih cepat.
“Misalnya nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya kalau di yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada reward yang lain,” ungkap Azwar Anas.
Tidak hanya itu, RUU ASN juga akan mengatur pengentasan tenaga honorer yang selama ini bekerja tanpa kepastian status. Pemerintah berencana untuk memberikan payung hukum bagi tenaga honorer agar mereka bisa mendapatkan hak-hak yang layak sebagai ASN.
“Pemerintah bersama DPR insyaAllah akan segera mengesahkan RUU ASN. Dan ini menjadi payung bagi mereka (tenaga honorer) semua tentu sejak November sampai nanti Kementerian/Lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali kepada para tenaga honorer,” kata Azwar Anas. RUU ASN sendiri saat ini masih dalam proses pembahasan antara pemerintah dan DPR. Pemerintah berharap RUU ASN bisa segera disahkan agar bisa memberikan manfaat bagi para ASN dan calon ASN. Dengan demikian, mimpi menjadi PNS kini bisa lebih mudah dan cepat terwujud