Apakah Gaji PNS atau PPPK Bisa Dipotong Seperti Bekerja di Perusahaan?

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read
Apakah Gaji PNS atau PPPK Bisa Dipotong Seperti Bekerja di Perusahaan?
Apakah Gaji PNS atau PPPK Bisa Dipotong Seperti Bekerja di Perusahaan?

jfid – Pertanyaan ini sering muncul di benak banyak orang, terutama mereka yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami apa itu PNS dan PPPK, serta bagaimana sistem penggajian mereka.

Apa Itu PNS dan PPPK?

PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil, sementara PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Meskipun keduanya adalah ASN, ada beberapa perbedaan antara PNS dan PPPK, terutama dalam hal manajemen, status kepegawaian, proses seleksi, masa kerja, dan hak.

Apakah Gaji PNS atau PPPK Bisa Dipotong?

Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu melihat aturan yang berlaku.

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, jika dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB tidak diatur mengenai pemotongan upah karena alasan tertentu, maka perusahaan tidak berhak memotong upah karyawannya.

Namun, pemotongan gaji diperbolehkan asalkan memenuhi kriteria dan persyaratan yang berlaku.

Dalam konteks PNS dan PPPK, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Namun, tidak ada aturan yang secara eksplisit menyebutkan bahwa gaji PNS atau PPPK bisa dipotong seperti bekerja di perusahaan.

Nah.. dapat disimpulkan bahwa gaji PNS atau PPPK tidak bisa dipotong seperti bekerja di perusahaan.

Meskipun ada pemotongan pajak penghasilan untuk PPPK, hal ini berbeda dengan pemotongan gaji yang biasa terjadi di perusahaan.

Oleh karena itu, penting bagi PNS dan PPPK untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai ASN.

Namun, perlu diingat bahwa informasi ini berdasarkan peraturan yang berlaku hingga saat ini dan bisa berubah seiring dengan perubahan peraturan perundang-undangan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article