5 Kades Terpilih Terancam tak Bisa Dilantik

Rasyiqi
By Rasyiqi
2 Min Read
Ilustrasi kotak suara Pilkades
Ilustrasi kotak suara Pilkades

Sumenep, jurnalfaktual.id, | Pilkades serentak 2019 yang diikuti 226 Desa di wilayah Kabupaten Sumenep, baik kepulauan dan daratan. Ada 5 Desa terancam tidak bisa dilantik. Hal tersebut disampaikan, pembina LBH Madura, Kurniadi, SH. Minggu (15/12/2019).

Sebagaimana yang disampaikan Moh Ramli, Kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep. Jadwal pelantikan kades terpilih dalam Pilkades serentak 2019, pada 30 Desember 2019.

“Jika tidak ada perubahan, pelantikan kepala desa terpilih, kita laksanakan 30 Desember 2019. Masih menunggu Instruksi Bupati,” ujar Moh Ramli, Sabtu (7/12/2019).

Pelantikan 5 kepala Desa terpilih dari 226 Kepala Desa yang akan dilantik. LBH Madura menegaskan, jika cacat hukum. Pasalnya, 5 Desa tersebut, bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Bahkan sudah ada Putusan penetapan penundaan.

Lima Desa tersebut, diantaranya: 1. Desa Bulla’an, kecamatan Batu Putih.
2. Desa Meddellan, kecamatan Lenteng.
3. Desa Lombang, kecamatan Batang-Batang 4. Desa Kalimo’ok, Kecamatan Kalianget.
5. Desa Matana air, kecamatan Rubaru.

Menurut Kurniadi, Panitia Pilkades harus memperhatikan Hukum kepantasan. Karena, panitia Pilkades (DPMD) dianggap melawan ketentuan Hukum.

“Panitia harus taat pada ketetapan Hukum. Pelantikan 5 Kades Terpilih di 5 Desa tersebut, harus ditunda. Karena, jika tidak ditunda, pelantikan 5 kepala Desa tersebut, bertentangan dengan keputusan PTUN,” tegas Kurniadi, pembina LBH Madura.

Kurniadi menambahkan, jika yang paling utama adalah Desa Bulla’an Kecamatan Batu Putih dan Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget, karena sebelumnya sudah ada Putusan PTUN terkait perintah penundaan pelaksanaan Pilkades.

Laporan: DPP

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article