Surat Terbuka untuk Ketua DPRD Sumenep

Syahril Abdillah
4 Min Read


Kepada Yth;
Ketua DPRD Kab. Sumenep
Di-
SUMENEP
—————

Perihal : Segera dilakukan hak interpelasi tentang Perbup No.54/2019 (Perbup Pilkades)

Dengan Hormat
————————

Kami, yang bertanda tangan di bawah ini; KURNIADI., SH., Sulaisi., S.H.I., M.I.P., Shohibul Arifin., S.H.I., M.H.I., Hosnan., S.H., Agus Saniyanto., S.H., Syaiful Bahri, S.H., Buahmad., SH., Bambang Khodawi., SH., Nurhayati, S.H.I., Sofari, S.H., Ayu Azizah Winata, S.H., Nanik Pujirahayu, S.H.,

Kesemuanya Advokat dan Pekerja Bantuan Hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Madura (YLBH Madura), yang berkantor di Jl. Raya Sumenep-Pamekasan, Cangkarman Desa Aengbaja Kenek Kec.Bluto Kab.Sumenep,

Berdasarkan Pengaduan masyarakat yang diterima YLBH Madura sejak Agustus 2019 hingga Oktober 2019, tidak kurang dari 30 Desa telah menyatakan keberatannya terdapat Perbup No.54/2019, tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Bahwa YLBH Madura pada tanggal 03 September 2019 telah mengajukan Permohonan Audiensi kepada Pimpinan DPRD, akan tetapi tetap tidak direspon.

Bahwa YLBH Madura, pada tanggal 09 Oktober 2019 telah mengajukan Surat Terbuka kepada Ketua DPRD Kab.Sumenep dan Bupati Sumenep, untuk debat terbuka tentang Regulasi Pilkades, akan tetapi juga tidak direspon.

Bahwa reaksi warga selanjutnya telah didengar dan diapresiasi oleh anggota DPRD Kab.Sumenep, setidaknya oleh 5 (lima) fraksi, dan telah diajukan permohonan Hak Interpelasi Yang ditujukan kepada ketua DPRD Kab.Sumenep agar dilakukan gelar sidang paripurna untuk meminta keterangan kepada Bupati Sumenep berkaitan dengan Regulasi Pilkades.

Bahwa akan tetapi, ternyata Ketua DPRD Kab. Sumenep tidak merespon Permohonan Yang diajukan oleh 5 (lima) fraksi partai di DPRD, sehingga menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat luas, ada apa dengan Ketua DPRD ini.

Bahwa Hak Interpelasi yang diajukan oleh 5 (lima) fraksi ini, telah memenuhi syarat formal, yaitu, diajukan oleh lebih dari 2 (dua) fraksi.

Bahwa apa yang menjadi alasan Penggunaan Hak Interpelasi secara materiil juga telah memenuhi syarat, yaitu karena regulasi tentang Pilkades bersifat strategis dan berdampak luas, yaitu terutama bagi warga yang desanya akan menyelenggarakan Pilkades 2019.

Apakah diamnya Ketua DPRD ada hubungannya dengan kepentingan Calon-calon Kades Petahana yang ingin melanggengkan kekuasaannya tanpa saingan,,,????

Bahwa mengingat pelaksanaan Pilkades yang sudah sangat dekat, padahal sudah diketahui ada usul penggunaan Hak Interpelasi, padahal diketahui pula telah timbul banyak korban dan kesemuanya keberatan atas keadaan yang ditimbulkan oleh regulasi bupati, maka dengan ini kami meminta kepada Ketua DPRD Kab.Sumenep agar:

  1. Segera melaksanakan forum Penggunaan Hak Interpelasi sebelum Pilkades tanggal 07 November dilaksanakan;
  2. Merekomendasikan kepada Bupati Sumenep agar Menunda Pemungutan Suara Pilkades Yang Jumlah Calonnya lebih dari 5 (lima) orang, sampai Hak Interpelasi selesai dijalankan,,,!!!;
  3. Merekomendasikan Bupati Sumenep agar Menunda Pemungutan Suara Pilkades yang masih terdapat sengketa administrasi;

Apabila dalam batas waktu 3 (tiga) hari permintaan ini tidak dilaksanakan, maka kami akan membiarkan warga masyarakat untuk mengadili sendiri atas diri saudara.

Bahwa surat terbuka ini ditujukan pula kepada Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Kab. Sumenep, agar memecat anggota partainya yang duduk di DPRD Kab. Sumenep yang tidak mendukung Hak Interpelasi, antara lain: FAISAL MUKHLIS, yang saat ini menduduki sebagai wakil ketua di DPRD Kab.Sumenep.

Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Sumenep, 30 Oktober 2019,

Hormat Kami
——————
Ttd
KURNIADI
(Koordinator)

Catatan Redaksi, Surat Terbuka diatas di publis karena bersifat penting.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article