Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita Surat Publik

ANLI Sulsel Dukung Kebijakan Edhy Prabowo, Membuka Ekspor Benih Bening Lobster

by Redaksi JF.id
8 bulan ago
in Surat Publik
Reading Time: 10min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

“Asosial Nelayan Lobster Indonesia (ANLI) Wilayah Sulsel menjawab kritik tajam Susi Pudjiastuti terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Karena kebijakan itu, Edhy Prabowo dinilai tidak populis dan tak punya prestasi. Kami bela Edhy Prabowo.”

Penulis: Mulya Budi, Korwil Asosiasi Nelayan Lobster Indonesia (ANLI)


jfID – Kementerian Kelautan dan Perikanan sudah melegalkan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) melalui Permen KP Nomor 12 Tahun 2020. Permen itu ditanda tangani Menteri KKP per 4 Mei 2020 dan sudah masuk dalam Lembaran Negara yang disetujui Menteri Hukum dan HAM. Ekspor ini hanya sementara waktu, sembari menunggu kesiapan para investor, pengusaha, organisasi lobster untuk kegiatan budidaya.

Namun, mendapat sorotan tajam dari rivalitasnya Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti. Kritik keras itu ditujukan kepada Menteri KKP sekarang Edhy Prabowo, melalui akun media sosial Twitternya. Berbunyi; “Kebijakan yang hanya mementingkan 9 perusahaan. Keberlanjutan diberikan kepada 9 perusahaan. Masa depan bangsa?.” tanya Susi melalui akun Twitter-nya.

Lebih lanjut, Susi pun mempertanyakan bagaimana bisa kesembilan perusahaan itu mendapatkan hak istimewa untuk mengekspor benih lobster. Pasalnya, pada saat masih menjabat sebagai menteri, kebijakan itu amat dilarang oleh Susi: “Apa keistimewaan hak sembilan perusahaan mengambil keberlanjutan sebuah sumber daya laut yang dijadikan misi pemerintah 2014 -2019. Laut masa depan bangsa!.” tukasnya.

BACAJUGA

90% Warteg akan Terpukul Tutup di Tahun 2021, UKM Lainnya Bagaimana?

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

Ia pun mempertanyakan hal ini kepada Presiden Jokowi. Dirinya seolah tak percaya presiden beserta jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan hal tersebut, dengan mention beberapa orang, seperti: presiden, Dirjen Perikanan Tangkap, Direktur Jenderal Pengelolaan Sumber Daya Ikan dan Suhana, kenapa melakukan hal seperti ini? Kenapa?.” tanya Susi.

Di akhir cuitannya, pemilik maskapai Susi Air itu kembali mempertanyakan siapa pemilik sembilan perusahaan yang mengantongi izin ekspor benih lobster. Ia masih heran bagaimana mereka bisa mendapatkan privilese sedemikian rupa; “Siapa mereka? Kenapa mereka terpilih untuk bisa dapat privilese? Kok bisa?!” tulisnya.

Jawaban Terhadap Pertanyaan Twitter Susi Pudjiastuti

Walaupun, saya bukan pejabat. Namun, sejak 5 tahun lalu, ANLI sangat konsen mendorong agar Menteri KKP sekarang membuka ekspor benih Lobster. Mengapa ?

Karena pemberlakuan Permen KP No. 56 Tahun 2016 produk regulasi zaman Susi Pudjiastuti sendiri telah memberikan dampak negatif terhadap sosial ekonomi nelayan lobster. Karena Permen 56 tersebut, melarang kegiatan: penangkapan benih, Budidaya dan Ekspor.

Namun, tidak menutup prestasinya bahwa telah memperbaiki sumberdaya lobster dan lingkungannya. Tetapi, tidak sedikit yang merespon negatif seperti dianggap telah menutup peluang usaha budidaya lobster dan terjadinya gejolak sosial.

Sedangkan permintaan ekspor komoditas lobster terus mengalami peningkatan serta dengan harga yang cukup tinggi. Fakta lainnya menunjukkan, walaupun dilarang menangkap lobster ukuran tertentu, penyelundupan Benih Bening Lobster justru semakin marak.

Seperti yang telah kami amati bahwa pembatasan pengambilan benih lobster dari alam menunjukan hasil yang positif dengan terjadinya kelimpahan dibenih lobster di alam.

Disisi lain praktik penyelundupan benih bening lobster ke luar negeri juga tak kalah marak dan butuh upaya dan dana yang cukup besar untuk mencegahnya. Negara dirugikan sangat besar karena praktik penyelundupan ini.

Disisi lain kemajuan dan penguasaan teknologi budidaya lobster untuk menghasilkan lobster yang lebih bernilai telah dikuasai dan mulai dikembangkan.

Dalam kurun waktu beberapa tahun ke depan budidaya lobster belum menyerap seluruh kelimpahan benih bening lobster. Kelebihan ini harus dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat sekaligus untuk mencegah tindak penangkapan benih bening lobster yang tidak sah dan tidak berkelanjutan.

Mengapa 9 Perusahaan: Data Harus Dibuka Kepublik

Mestinya mantan Menteri KKP melihat dan mengamati terlebih dahulu. Tentu yang disoroti itu ada benarnya. KKP harus membuka data 9 perusahaan yang memperoleh rekomendasi mendapat kuota ekspor Benih Bening Lobster.

Tetapi, KKP juga tidak mematok hanya 9 perusahaan, namun masih menjajaki kelompok, organisasi, perusahaan maupun CV – CV yang mengajukan permohonan mendapat kuota.

Tentu, Mantan Menteri KKP juga harus tau mekanisme pemberian rekomendasi yang telah ditetapkan juklak dan juknisnya oleh Dirjen Tangkap melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 51/KEP-DJPT/2020 Tentang Kuota Penangkapan Benih Bening Lobster (Puerulus) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor 48/KEP-DJPT/2020 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Benih Bening Lobster (Puerulus) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia

Kedua Surat Keputusan Dirjen Tangkap tersebut, menjelaskan lebih jauh tentang; masa depan lingkungan, kontrol pola penangkapan, sistematika eksportir, kewajiban pembudidayaan, restocking dan proses Log Book yang harus ditaati oleh nelayan dan eksportir.

Termasuk hal-hal yang perlu diketahui oleh Mantan Menteri Susi Pudjiastuti yakni surat keputusan dirjen Tangkap juga menjelaskan zonasi wilayah dan WPP benih bening lobster. Apalagi, pengenaan tarif terhadap perusahaan eksportir sangat mendesk dan wajib diberlakukan.

Yang dimaksud pengenaan tarif tersebut, untuk melindungi harga beli pengusaha pembudi daya dan eksportir benih bening lobster dengah mekanisme membebankan pungutan agar terjadi kepatuhan dalam membeli benih bening lobster dari masyarakat dalam hal ini nelayan kecil. Ini akan menjamin harga terendah yang harus dibeli di masyarakat dan jumlahnya tidak dapat melampau suatu kuota untuk menjadi kelestarian benih bening lobster.

Bagi dunia usaha, mekanisme yang memperkenankan ekspor dan membudidaya membuka peluang usaha yang lebih besar untuk menghasilkan nilai tambah bagi produk kelautan dan perikanan.

Pengenaan tarif PNBP atas pelayanan kekarantinaan atas eksport benih bening lobster membawa keuntungan. Pertama, ekspor benih menjadi legal dan sesuai ketentuan sehingga harga yang di dapat di negara tujuan adalah harga kompetitif yang terbuka.

Kedua, eksportir dapat memangkas biaya-biaya illegal yang tidak dapat dipertanggungawabkan dalam praktik bisnis yang governance serta yang tidak dapat dibebankan dalam perhitungan pajak.

Ketiga, pengenaan tarif yang bervariasi sesuai dengan marginal revenue antara harga jual dengan cost membeli benih bening lobster dari masyarakat akan sesuai dengan daya bayar perusahaan.

Keempat, para pengusaha mendapat pilihan saat harga lobster ukuran pasar di luar negeri membaik di pasaran, apakah akan membudidaya atau menjual benih bening lobster.

Kelima, pengusaha bersama-sama pemerintah dapat mengendalikan pasar melalui keseimbangan antara keberlanjutan, kebutuhan budidaya, dan kuota ekspor benih bening lobster dibandingkan dengan kebutuhan pasar.

Pemberian ijin yang terkendali dan lebih luas untuk menangkap dan membudidaya benih bening lobster membuka perluasan lapangan kerja bagi masyarakat pesisir hampir di seluruh Indonesia.

Jaminan harga beli dari masyarakat yang stabil akan mempermudah masyarakat memprediksi kapan dan berapa lama bekerja sebagai penangkap benih bening lobster. Hal ini karena benih bening lobster bersifat musiman.

Kalau persoalan 9 perusahaan yang dikritik oleh Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti itu karena faktor: 1) bukan monopoli, karena belum ditutup pendaftaran atau permohonan. Setiap waktu bisa diajukan. 2) boleh jadi 9 perusahaan tersebut disesuaikan dengan 9 WPP penangkapan benih Bening Lobster. 3) sudah proporsional dalam penentuan kuota yang sangat transparan sekali dan terbuka.

Itulah beberapa jawaban atas pertanyaan Susi Pudjiastuti mantan Menteri Kelautan dan Perikanan melalui akun Twitternya. Kalau saja penangkapan benih bening lobster tetap dilarang, maka penyelundupan akan semakin marak.(*)

ShareTweetSendShare

Related Posts

Moh. Rofiq Risandi

Kerinduan Seorang Mahasiswa

6 hari ago

Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumatnya

3 minggu ago

Jargon Maiq Meres Masih Hangat di Telinga Masyarakat

4 bulan ago

Peran Medsos dan Pemuda Redam Potensi Konflik Pilkada Serentak 2020

5 bulan ago

ANGIN API MEMOHON Maaf Secara Terbuka Kepada Seluruh Ummat Muslim, Khususnya Kepada FPI (Front Pembela Islam)

6 bulan ago

Ribuan Konstituen Pendukung Kiki Handoko Sembiring Siap Bergerak ke Polrestabes Medan

6 bulan ago
Load More
Next Post

Kepala Diskop UMKM NTB Bantah Ada Keluarga Gubernur Ikut Program JPS Gemilang

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Opini

90% Warteg akan Terpukul Tutup di Tahun 2021, UKM Lainnya Bagaimana?

22/01/2021
Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah
Berita

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

22/01/2021
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur
Berita

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

22/01/2021
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram
Berita

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

21/01/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.