• Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Menu
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Search
Close
Search
Close
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Menu
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Home»Warta
2 Mins Read

Penyaluran BLT DD Tahap 2 Tanak Awu Dengan Musdus, Sembari Sosialisasi di Setiap Dusun

By M. RizwanJuli 2, 2020
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp

jfID – Ditetapkannya perpanjangan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dari tiga (3) bulan menjadi enam (6) bulan, secara otomatis meningkatkan jumlah dana yang dikucurkan, dari RP. 1,8 juta menjadi Rp. 2,5 Juta per KPM. Kamis, 2 Juli 2020.

Keseluruhan dana yang diterima KPM tersebut akan disalurkan dengan cara bertahap yakni tahap pertama Rp. 600.000;00 dan tiga bulan tahap kedua Rp. 300.000;00 sehingga total keseluruhan menjadi Rp. 2.700.000;00 per KPM selama 6 bulan.

Keputusan tentang perpanjangan BLT DD tersebut diketahui berdasarkan keputusan Kemenkeu No. 50/PMK.07/2020 , tentang perubahan kedua atas peraturan No. 205/PMK.07/2019 yang ditetapkan pada tanggal 19 Mei 2020, tentang pengelolaan dana desa.

Menjawab keputusan tersebut, Pemerintah Desa Tanak Awu akan melakukan Musyawarah Dusun (Musdus) yang akan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), elemen masyarakat serta Satgas Independent yang telah terbentuk.

Lalu Wisnu Wardhana, Kepala Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut menjelaskan, pelibatan semua unsur tersebut untuk memastikan data yang dicanangkan benar-benar akurat, efisien dan dapat dipertanggung jawabkan.

“karena kondisi dan situasi, kita juga untuk sementara waktu akan melakukan musyawarah dusun dengan pelibatan BPD dan elemen masyarakat,” terangnya.

Lalu Wisnu juga menjelaskan Pemerintah Desa sudah mempersiapkan anggaran untuk pelaksanaan tahap kedua penyaluran BLT DD sebesar Rp. 300.000;00 per KPM.

“dalam pelaksanaan penyaluran BLT DD tahap kedua, memang kami sudah menyiapkan anggaran untuk pelaksanaanya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Lalu Wisnu menilai bahwa terdapat ruang aturan untuk tidak melaksanakan BLT DD tersebut. Persoalan masyarakat, menurutnya juga sudah selesai sebab masyarakat sudah bisa memahami perjalanan tahapan penyaluran BLT DD tersebut.

“berjalan dengan baik dan kondusif, lancar tanpa menimbulkan gejolak,” cetusnya.

Timbulnya peraturan yang ditetapkan oleh Kemenkeu tersebut, membuat Pemerintah Desa Tanak Awu akan melakukan Musyawarah Dusun se- Desa tersebut.

“dengan munculnya aturan tersebut, kita akan mempersiapkan diri di Desa untuk melakukan sosialisasi melibatkan BPD, elemen masyarakat dan Satgas yang sudah dibentuk untuk melakukan Musdus sembari melakukan sosialisasi di setiap Dusun,” katanya.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram WhatsApp

Baca Juga

Anggota DPRD Jatim Aisyah Lilia Agustina Hadiri Santunan Yatim Piatu Bersama Muslimat NU dan Laziznu Genjeng

1 Min Read

Ratusan Peserta Hadiri Sosialisasi Wawasan Kebangsaan DPRD Jatim Fraksi PKB

1 Min Read

Profil Nusantics, satu-satunya startup teknologi genom di Indonesia

4 Mins Read

Diduga Korupsi DD, Mantan PJ Kades Hingga Ketua BPD Karang Gayam Jadi Tersangka

1 Min Read

Leviathan

2 Mins Read
Sidang perselingkuhan di balai desa Gadu Timur. (foto: jurnalfaktual.id)

Selingkuh di Depan Istri, Warga Desa Gadu Timur Ganding Diarak ke Balai

2 Mins Read
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Anda harus masuk untuk berkomentar.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Menu
  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Facebook Twitter Youtube Instagram

Copyright © 2022 Jurrnalfaktual.id. All Rights Reserved

  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Menu
  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan

Copyright © 2022 BeramalBaik. All Rights Reserved

Home

Indeks

Nulis

Login

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Arta
  • Flash
  • Headline
  • Histori
  • Kolumnis
  • Rupa-Rupa
  • Sasana
  • Siasat
  • Tahta
Menu
  • Arta
  • Flash
  • Headline
  • Histori
  • Kolumnis
  • Rupa-Rupa
  • Sasana
  • Siasat
  • Tahta

Berlangganan Pembaruan

Dapatkan artikel-artikel berita kreatif dari jf.id

Facebook Twitter Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram Discord RSS