Waspadai Pinjol, Cek KTP Anda Sekarang!

Noer Huda
3 Min Read
Waspadai Pinjol, Cek Ktp Anda Sekarang!
Waspadai Pinjol, Cek Ktp Anda Sekarang!

jfid – Dalam era digital ini, penyalahgunaan data pribadi menjadi isu yang serius. Salah satunya adalah penyalahgunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman online atau yang biasa disebut pinjol.

Untuk menghindari hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan Anda untuk memeriksa apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Anda telah digunakan untuk mencairkan pinjol atau tidak.

Layanan ini akan menunjukkan skor BI Checking berdasarkan identitas yang ingin Anda periksa. Anda dapat mengakses layanan ini melalui website SLIK OJK.

Prosesnya cukup mudah, Anda hanya perlu membuka laman permohonan SLIK, mengisi formulir dan nomor antrean, serta mengunggah foto scan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan paspor untuk Warga Negara Asing (WNA). Bagi badan usaha, wajib melapirkan identitas pengurus, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan akta pendirian perusahaan.

Setelah semua selesai, Anda dapat mengklik tombol “Kirim” setelah sebelumnya mengisi kolom captcha. Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online.

OJK akan melakukan verifikasi data, dan Anda akan menerima pemberitahuan dari OJK berupa hasil verifikasi antrean SILK online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.

Apabila data yang disampaikan valid, maka Anda bisa mencetak atau print formulir pada email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali. Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukan KTP.

OJK akan melakukan verifikasi lanjutan via WhatsApp dan melakukan videocall apabila diperlukan. Jika lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SILK melalui email.

Penting untuk selalu berhati-hati dengan penyalahgunaan data pribadi. Saat ini marak ditemui kasus penyalahgunaan data pribadi oleh orang lain untuk mengajukan pinjaman.

Hal ini merupakan sebuah tindak kejahatan dan telah melanggar hukum yang serius. Oleh karena itu, selalu pastikan untuk menjaga kerahasiaan data pribadi Anda dan selalu melakukan pengecekan secara berkala.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

TAGGED:
Share This Article