Anggota BPK Achsanul Qosasi Terjerat Kasus Korupsi BTS 4G, Diduga Terima Rp 40 Miliar dari Anang Latif

ZAJ
By ZAJ
3 Min Read
Kasus Korupsi Bts 4g Kejaksaan Agung, Tahan Achsanul Qosasi Anggota Bpk
Kasus Korupsi Bts 4g Kejaksaan Agung, Tahan Achsanul Qosasi Anggota Bpk

jfidJakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Achsanul diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif melalui perantara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, penetapan tersangka Achsanul berdasarkan hasil pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (3/11/2023).

Kuntadi menjelaskan, Achsanul diduga menerima uang yang diduga terkait dengan jabatannya sebagai anggota BPK yang bertugas mengaudit laporan keuangan BAKTI tahun 2022.

“Pada tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt diduga Achsanul Qosasi menerima uang sebesar Rp 40 miliar dari Irwan Hermawan (IH) melalui Windi Purnama (WP) dan Sadikin Rusli (SR),” kata Kuntadi di Kejagung, Jumat (3/11/2023).

Irwan Hermawan adalah Komisaris PT Solitech Media Synergy, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek BTS 4G. Windi Purnama adalah mantan Direktur Operasional BAKTI yang telah divonis 5 tahun penjara dalam kasus yang sama.

Sadikin Rusli adalah mantan Kepala Bagian Keuangan BAKTI yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kuntadi menambahkan, uang Rp 40 miliar tersebut berasal dari Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat sebagai Dirut BAKTI.

Anang sendiri telah divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2023.

“Uang tersebut berasal dari Anang Achmad Latif yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama BAKTI Kominfo yang diberikan kepada Achsanul Qosasi yang saat itu menjabat sebagai Anggota III BPK RI yang diduga terkait dengan jabatannya,” ujar Kuntadi.

Menurut Kuntadi, uang Rp 40 miliar tersebut merupakan bagian dari fee yang diterima Anang dari sejumlah perusahaan yang mendapatkan proyek BTS 4G senilai Rp 4,8 triliun.

Proyek tersebut bertujuan untuk membangun 31.000 BTS 4G di seluruh Indonesia, khususnya di daerah-daerah terpencil dan tertinggal.

“Proyek tersebut didanai dari Dana Universal Service Obligation (USO) yang bersumber dari dana negara yang dikelola oleh BAKTI Kominfo,” kata Kuntadi.

Kuntadi mengatakan, Achsanul ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung Cabang Salemba. Achsanul dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, Achsanul terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article