OJK Cabut Izin Usaha TaniFund: Berikut Kronologi dan Implikasinya!

Michael Onk
3 Min Read
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund: Berikut Kronologi dan Implikasinya!
OJK Cabut Izin Usaha TaniFund: Berikut Kronologi dan Implikasinya!

jfid – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan keputusan pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tertanggal 3 Mei 2024.

Kabar ini menjadi sorotan karena menandakan akhir dari perjalanan TaniFund dalam industri pendanaan berbasis teknologi informasi (LPBBTI).

Menurut pernyataan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, pencabutan izin tersebut bukan tanpa alasan.

TaniFund telah dikenakan sanksi karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan gagal melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.

Langkah ini diambil setelah serangkaian pengawasan dan penegakan kepatuhan dilakukan secara bertahap, bahkan hingga pembatasan kegiatan usaha.

OJK menjalankan proses komunikasi yang intensif dengan pengurus dan pemegang saham TaniFund untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan yang ada.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil, “sehingga OJK harus mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin usaha TaniFund” Katanya.

Pencabutan izin ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non Bank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Langkah ini diambil untuk menjaga konsistensi dalam menerapkan aturan dan memastikan keberlangsungan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.

Selain pencabutan izin usaha, OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam penegakan aturan dan keadilan di sektor keuangan.

Dampak pencabutan izin usaha TaniFund tidak hanya dirasakan oleh perusahaan itu sendiri, tetapi juga oleh pemegang saham, pengurus, dan pegawainya. Mereka dilarang untuk melakukan tindakan apapun yang dapat merugikan aset TaniFund.

Selain itu, TaniFund diwajibkan untuk melakukan proses likuidasi dan menyediakan pusat informasi serta layanan pengaduan untuk memberikan kepastian hukum kepada pengguna dan pihak terkait lainnya.

Kronologi ini memberikan gambaran jelas tentang jalannya proses pencabutan izin usaha TaniFund oleh OJK. Langkah ini diambil untuk menegakkan aturan, melindungi kepentingan para pemangku kepentingan, serta menjaga stabilitas dan kepercayaan di sektor keuangan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article