Mau Jadi PTPS Pemilu 2024? Ini Syarat, Jadwal, dan Gajinya

Rasyiqi
By Rasyiqi
5 Min Read
Mau Jadi PTPS Pemilu 2024? Ini Syarat, Jadwal, dan Gajinya
Mau Jadi PTPS Pemilu 2024? Ini Syarat, Jadwal, dan Gajinya

jfid – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tinggal sekitar satu bulan lagi. Selain mempersiapkan diri untuk menggunakan hak pilih, ada juga kesempatan bagi masyarakat untuk terlibat langsung dalam penyelenggaraan Pemilu sebagai Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa mengawasi jalannya Pemilu di tingkat TPS.

Tugas PTPS antara lain meliputi: mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara, menangani laporan dan temuan pelanggaran, serta melaporkan hasil pengawasan kepada Panwaslu.

Menjadi PTPS bukanlah pekerjaan mudah. Selain harus memiliki integritas, kejujuran, dan keterampilan yang berkaitan dengan Pemilu, PTPS juga harus bersedia bekerja penuh waktu selama masa tugasnya, yaitu sekitar satu bulan. Namun, ada juga imbalan yang diberikan kepada PTPS, berupa gaji dan pengalaman berharga.

Lalu, bagaimana cara mendaftar menjadi PTPS? Apa saja syarat dan jadwalnya? Berapa gaji yang didapat? Berikut ini ulasan lengkapnya.

Cara Mendaftar

Pendaftaran PTPS dilakukan secara online melalui laman resmi Bawaslu, yaitu https://bawaslu.go.id/ptps2024. Di sana, calon PTPS harus mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta. Dokumen persyaratan antara lain:

  • Surat pendaftaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el);
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar riwayat hidup;
  • Surat pernyataan bermaterai.

Formulir pendaftaran dan surat pernyataan bisa diunduh dari laman Bawaslu. Selain itu, calon PTPS juga bisa melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensinya, seperti sertifikat pelatihan, penghargaan, atau karya tulis.

Syarat Pendaftar

Tidak sembarang orang bisa menjadi PTPS. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon PTPS, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 tahun;
  • Setia kepada Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Memiliki integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil;
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat;
  • Berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran PTPS dibuka mulai tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan 6 Januari 2024. Namun, jika ada perpanjangan, maka pendaftaran bisa dilakukan sampai dengan 8 Januari 2024. Setelah itu, akan dilakukan penelitian berkas, pengumuman lulus administrasi, tanggapan/masukan masyarakat, wawancara, penetapan dan pengumuman calon terpilih, serta pergantian calon terpilih jika ada. Pelantikan PTPS direncanakan pada tanggal 22 Januari 2024.

Gaji PTPS

Menurut Surat Menteri Keuangan Nomor: 5/5715/MK.302/2022, gaji PTPS pada Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan. Gaji ini diberikan selama masa kerja PTPS, yaitu sekitar satu bulan, mulai dari 22 Januari 2024 sampai dengan 21 Februari 2024. Gaji PTPS ini lebih tinggi dari gaji Pengawas TPS (PTPS) yang hanya sebesar Rp 750.000 per bulan.

Selain gaji, PTPS juga mendapatkan pengalaman berharga sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel. PTPS juga berkontribusi dalam menjaga hak konstitusional rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung.

Itulah informasi lengkap tentang pendaftaran PTPS Pemilu 2024. Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi PTPS, segera daftarkan diri Anda melalui laman Bawaslu. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article