Cara Cek TPS dan DPT Pemilu 2024, Jangan Sampai Ketinggalan Hak Pilih Anda!

Noer Huda
4 Min Read
Cara Cek TPS dan DPT Pemilu 2024, Jangan Sampai Ketinggalan Hak Pilih Anda!
Cara Cek TPS dan DPT Pemilu 2024, Jangan Sampai Ketinggalan Hak Pilih Anda!

jfid – Hari ini, Rabu (14/2/2024), adalah momentum yang dinanti-nanti oleh seluruh warga Indonesia. Ya, pada hari ini, kita akan melaksanakan pemilihan umum (pemilu) 2024, suatu momen krusial di mana kita akan menetukan arah bangsa ini untuk lima tahun ke depan.

Apakah Anda telah siap untuk menggunakan hak pilih Anda? Apakah Anda telah mengetahui di mana letak tempat pemungutan suara (TPS) Anda? Apakah Anda telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT)?

Jika jawaban Anda belum memuaskan, tak perlu khawatir. Berikut ini adalah panduan komprehensif agar Anda dapat mencoblos dengan lancar dan aman.

Cek DPT dan TPS Secara Online

Sebelum menuju TPS, pastikan terlebih dahulu bahwa Anda telah terdaftar dalam DPT. Apabila Anda telah terdaftar, Anda akan menerima surat pemberitahuan atau undangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi informasi mengenai nama, nomor DPT, nomor TPS, serta lokasi TPS Anda.

Surat ini akan disampaikan ke alamat Anda paling lambat H-3 sebelum hari pemungutan suara atau tepatnya pada tanggal 11 Februari 2024.

Namun, jika Anda belum menerima surat tersebut, Anda masih diperbolehkan untuk mencoblos asalkan nama Anda terdaftar dalam DPT.

Untuk memeriksa status kepesertaan Anda dalam DPT, Anda dapat mengunjungi situs cekdptonline.kpu.go.id dan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor paspor bagi pemilih yang berada di luar negeri. Kemudian, klik “Pencarian”.

Apabila Anda terdaftar dalam DPT, situs tersebut akan menampilkan data Anda, termasuk nomor TPS, nama, NIK, nomor kartu keluarga (NKK), kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan alamat potensial TPS.

Namun, jika Anda tidak terdaftar, situs tersebut akan menampilkan pesan “Data Anda belum terdaftar!”. Jika demikian, segera hubungi kantor KPU terdekat untuk memastikan bahwa data Anda tercatat dalam DPT.

Cari Lokasi TPS Melalui Google Maps

Setelah mengetahui nomor dan alamat potensial TPS Anda, Anda dapat mencari lokasi TPS menggunakan Google Maps. Di situs cekdptonline.kpu.go.id, Anda akan menemukan peta Google Maps yang menunjukkan letak potensial TPS Anda.

Anda dapat mengklik ikon “+” atau “-” untuk memperbesar atau memperkecil peta. Selain itu, Anda juga dapat mengklik peta tersebut untuk diarahkan ke aplikasi atau situs Google Maps guna melihat lokasi TPS secara lebih detil.

Di Google Maps, Anda dapat mengklik “Directions” dan “Start” untuk melihat rute menuju TPS. Namun, penting untuk diingat bahwa lokasi TPS yang ditampilkan dalam Google Maps tidak selalu akurat.

Oleh karena itu, disarankan untuk menyempatkan waktu guna mencari lokasi TPS secara langsung pada hari-H.

Persiapkan Dokumen Penting Saat Menuju TPS

Setelah mengetahui lokasi TPS Anda, pastikan Anda membawa dokumen penting yang diperlukan untuk mencoblos. Jenis dokumen yang dibutuhkan tergantung pada status kepesertaan Anda dalam DPT.

Berikut adalah dokumen yang perlu Anda persiapkan saat menuju TPS:

  1. Pemilih terdaftar dalam DPT: Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (suket) serta formulir model C pemberitahuan dari KPU (surat pemberitahuan pemungutan suara).
  2. Pemilih terdaftar dalam DPTb: Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (suket) serta formulir model A surat pindah memilih (surat pemberitahuan pemungutan suara).
  3. Pemilih terdaftar dalam DPK: Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (suket).

Pemungutan suara pemilu di Indonesia berlangsung pada hari Rabu (14/2/2024) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Jangan sampai melewatkan kesempatan untuk menggunakan hak pilih Anda, karena suara Anda memiliki peran penting dalam menentukan masa depan bangsa ini.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article