TikTok Shop di Larang: Bencana atau Berkah?

Noer Huda
4 Min Read
Pelarangan Tiktok Shop (jfid)

jfid – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil keputusan yang cukup kontroversial dengan melarang praktik social commerce seperti TikTok Shop.

Keputusan ini didasarkan pada revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebagai akibatnya, terjadi berbagai reaksi dari berbagai pihak, terutama pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) serta pengguna TikTok.

Salah satu fitur utama yang terkena dampak adalah TikTok Shop, yang memungkinkan masyarakat untuk berbelanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.

Fitur ini sebelumnya telah menjadi sarana penting bagi banyak penjual lokal untuk memasarkan produk mereka kepada audiens yang lebih luas.

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa melarang TikTok Shop sebagai bentuk social commerce adalah langkah yang diambil untuk mencegah penumpukan keuntungan pada pihak platform.

Ketika social commerce dan e-commerce digabungkan, platform dapat mengumpulkan data pengguna yang dapat digunakan untuk mengatur iklan kepada para penggunanya.

Ini tentu saja berpotensi merugikan penjual lokal yang sangat bergantung pada platform tersebut untuk menjual produk mereka.

Dalam revisi Permendag yang baru, pemerintah akan tegas melarang penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial.

Media sosial seharusnya hanya digunakan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.

Dengan aturan ini, diharapkan penjual lokal akan mendapatkan perlindungan dari potensi eksploitasi oleh platform besar.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan yang jelas bahwa fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan penjual lokal.

Namun, ada dampak yang signifikan terhadap pelaku UMKM di Indonesia. Mereka yang menggunakan TikTok Shop sekarang akan menghadapi tantangan besar dalam hal pasar dan penjualan produk.

Pindah ke platform lain akan memerlukan usaha ekstra, pengorbanan, dan biaya tambahan. Hal ini menggarisbawahi betapa pentingnya platform seperti TikTok Shop bagi pelaku UMKM.

TikTok sendiri mengklaim bahwa social commerce telah membantu bisnis UMKM, terutama melalui kolaborasi dengan kreator lokal dan meningkatkan lalu lintas ke toko online UMKM.

Oleh karena itu, TikTok meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Permintaan ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk diskusi dan negosiasi antara pemerintah dan platform seperti TikTok.

Ancaman banjir produk impor di dalam TikTok Shop juga berpotensi merugikan UMKM dan produk dalam negeri.

Produk UMKM mungkin sulit bersaing dengan produk impor di platform e-commerce. Ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi produk lokal dalam era digital saat ini.

Dengan demikian, pelarangan TikTok Shop di Indonesia memiliki dampak yang signifikan terhadap pengguna TikTok, khususnya pelaku UMKM dan penjual lokal.

Meskipun pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk melarang praktik ini, dampaknya terhadap ekonomi lokal tidak dapat diabaikan.

Oleh karena itu, perlu ada solusi yang lebih baik untuk melindungi kepentingan semua pihak. Ini mungkin melibatkan dialog lebih lanjut antara pemerintah, platform seperti TikTok, dan penjual lokal untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article