By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Jurnal FaktualJurnal FaktualJurnal Faktual
  • News Opinion
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Siasat
    • Sosial
    • Tahta
  • #Pilpres 2024
  • English
  • Bahasa Indonesia
Search
  • Arta
  • Fakta vs. Mitos
  • Raga
  • Rupa-Rupa
  • Sains
  • Sasana
  • Tech
  • Wellness
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • Pedoman
  • Privacy Policy
Reading: TikTok Shop di Larang: Bencana atau Berkah?
Notification Show More
Font ResizerAa
Jurnal FaktualJurnal Faktual
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • History
  • Your Feed
  • Your Interests
  • Your Saves
Search
  • News Opinion
    • Internasional
    • Nasional
    • Regional
    • Siasat
    • Sosial
    • Tahta
  • Arta
    • Energi
    • Fiskal
    • Makro
    • Moneter
    • Money
    • Startup
    • UMKM
  • Kolom
  • Plesir
    • Destinasi
    • Ekspedisi
  • Raga
    • Bola
    • Golf
  • Rupa-Rupa
    • Hiburan
    • Kisah
    • Sosmed-an
  • Sains
    • Alam Semesta
    • Discovery
    • Riset
  • Sasana
    • Histori
    • Karir
    • Pendidikan
    • Self-Dev
  • Tech
    • Cyber Security
    • Gedget
    • Innovatech
    • Life Tech
    • Softtech
  • Wellness
    • Fisik
    • Mental
    • Ramuan
  • Fakta vs. Mitos

Top Stories

Explore the latest updated news!

8 Rekomendasi Baju Tunik Untuk Tampil Kekinian

1

5 Hal yang Harus Dihindari Saat Memakai Baju Tunik agar Tidak Terkesan Menarik

Referensi Baju Tunik Dari Warna, Motif, Hingga Bawahannya

Mau Skin Epic Gratis? Cek Kode Redeem ML Terbaru 3 Desember 2023, di Sini!

4

Mengapa Banyak Yang Mencari “Hongkong Pools Live Draw HK Pools 6D” di Pencarian Google?

1

Tips Memakai Tunik untuk Tampil Cantik dan Kece di Berbagai Kesempatan

Bocoran Kode Redeem ML Terbaru 4 Desember 2023, Dapetin Skin dan Diamond Gratis Sekarang Juga!

3
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • Pedoman
  • Privacy Policy
Copyright © 2023 JurnalFaktual. All Rights Reserved
Nasional

TikTok Shop di Larang: Bencana atau Berkah?

Noer Huda
Last updated: 2023/09/26 at 9:55 AM
By Noer Huda
Share
4 Min Read
Pelarangan Tiktok Shop (jfid)
SHARE

jfid – Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengambil keputusan yang cukup kontroversial dengan melarang praktik social commerce seperti TikTok Shop.

Keputusan ini didasarkan pada revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Sebagai akibatnya, terjadi berbagai reaksi dari berbagai pihak, terutama pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) serta pengguna TikTok.

Salah satu fitur utama yang terkena dampak adalah TikTok Shop, yang memungkinkan masyarakat untuk berbelanja dan bertransaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.

- Advertisement -

Fitur ini sebelumnya telah menjadi sarana penting bagi banyak penjual lokal untuk memasarkan produk mereka kepada audiens yang lebih luas.

Baca Juga

BEI Minta Penjelasan GoTo Group Soal Rencana Investasi TikTok di Tokopedia
9 Negara Ini Jadi Gudang Padi Dunia, Indonesia Masuk Ga Ya?
TikTok Shop Come Back di Indonesia, Gandeng Tokopedia sebagai Mitra
Kapal Angkatan Laut AS Memasuki Perairan Laut Cina Selatan Menunjang Berbagai Tanggapan
Apa Itu Mycoplasma pneumoniae? Simak Penjelasan dan Cara Pencegahannya
Mengapa China Menjadi Sumber Penyakit Covid-19 dan Mycoplasma Pneumoniae

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa melarang TikTok Shop sebagai bentuk social commerce adalah langkah yang diambil untuk mencegah penumpukan keuntungan pada pihak platform.

Ketika social commerce dan e-commerce digabungkan, platform dapat mengumpulkan data pengguna yang dapat digunakan untuk mengatur iklan kepada para penggunanya.

Ini tentu saja berpotensi merugikan penjual lokal yang sangat bergantung pada platform tersebut untuk menjual produk mereka.

Dalam revisi Permendag yang baru, pemerintah akan tegas melarang penggabungan layanan perdagangan e-commerce di dalam platform media sosial.

- Advertisement -

Media sosial seharusnya hanya digunakan untuk mempromosikan produk, bukan melakukan transaksi perdagangan produk.

Dengan aturan ini, diharapkan penjual lokal akan mendapatkan perlindungan dari potensi eksploitasi oleh platform besar.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan yang jelas bahwa fitur perdagangan dan fitur media sosial harus dipisahkan. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kepentingan penjual lokal.

- Advertisement -

Namun, ada dampak yang signifikan terhadap pelaku UMKM di Indonesia. Mereka yang menggunakan TikTok Shop sekarang akan menghadapi tantangan besar dalam hal pasar dan penjualan produk.

Pindah ke platform lain akan memerlukan usaha ekstra, pengorbanan, dan biaya tambahan. Hal ini menggarisbawahi betapa pentingnya platform seperti TikTok Shop bagi pelaku UMKM.

TikTok sendiri mengklaim bahwa social commerce telah membantu bisnis UMKM, terutama melalui kolaborasi dengan kreator lokal dan meningkatkan lalu lintas ke toko online UMKM.

Oleh karena itu, TikTok meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali keputusan tersebut. Permintaan ini menunjukkan bahwa masih ada ruang untuk diskusi dan negosiasi antara pemerintah dan platform seperti TikTok.

Ancaman banjir produk impor di dalam TikTok Shop juga berpotensi merugikan UMKM dan produk dalam negeri.

Produk UMKM mungkin sulit bersaing dengan produk impor di platform e-commerce. Ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan bagi produk lokal dalam era digital saat ini.

Dengan demikian, pelarangan TikTok Shop di Indonesia memiliki dampak yang signifikan terhadap pengguna TikTok, khususnya pelaku UMKM dan penjual lokal.

Meskipun pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk melarang praktik ini, dampaknya terhadap ekonomi lokal tidak dapat diabaikan.

Oleh karena itu, perlu ada solusi yang lebih baik untuk melindungi kepentingan semua pihak. Ini mungkin melibatkan dialog lebih lanjut antara pemerintah, platform seperti TikTok, dan penjual lokal untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.

*Ikuti jfid di Google News disini.
*
Kami sangat mungkin salah, Jika mendapatkan data atau informasi yang keliru atau salah, langsung komen saja. Kami akan update segera!
*
Punya opini sendiri?, kirim ke email faktual2015@gmail.com

TAGGED: China, Pemerintah, Tiktok, Tiktok shop, UMKM, Zulkifli Hasan
Noer Huda 26/09/2023 26/09/2023
Share This Article
Facebook Twitter Pinterest Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link Print
Apa Reaksimu?
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Dead0
Wink0
Previous Article Jadwal Carabao Cup Bocor! Ada Tim Kesayanganmu?
Next Article Aisyah Lilia Agustina Tinjau Langsung Bantuan Pemprov Renovasi Masjid di Nganjuk

Anda juga akan membaca..

Arta

BEI Minta Penjelasan GoTo Group Soal Rencana Investasi TikTok di Tokopedia

5 jam lalu
Arta

9 Negara Ini Jadi Gudang Padi Dunia, Indonesia Masuk Ga Ya?

15 jam lalu
Innovatech

TikTok Shop Come Back di Indonesia, Gandeng Tokopedia sebagai Mitra

2 hari lalu
Internasional

Kapal Angkatan Laut AS Memasuki Perairan Laut Cina Selatan Menunjang Berbagai Tanggapan

2 hari lalu
Riset

Apa Itu Mycoplasma pneumoniae? Simak Penjelasan dan Cara Pencegahannya

6 hari lalu
Riset

Mengapa China Menjadi Sumber Penyakit Covid-19 dan Mycoplasma Pneumoniae

6 hari lalu
News Opinion

TikTok Shop Kembali Peluang Emas bagi UMKM Indonesia

6 hari lalu
Poligami Ala Influencer, Istri Hamil Malah Ditinggal Nikah Lagi!
Rupa-Rupa

Poligami Ala Influencer, Istri Hamil Malah Ditinggal Nikah Lagi!

1 minggu lalu
Show More
Jurnal FaktualJurnal Faktual
Follow US
Copyright © 2023 jfid. All Rights Reserved
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kerjasama
  • Pedoman
  • Privacy Policy
adbanner
AdBlock Terdeteksi
Situs kami adalah situs yang didukung iklan. Kami paham anda tak suka iklan, tapi inilah caranya agar anda bisa menikmati layanan gratis.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Register Lost your password?