Paripurna Penetapan AKD DPRD Bangkalan Ditunda

Syahril Abdillah
2 Min Read
Ketua DPRD Bangkalan: Muhammad Fahad saat diwawancarai sejumlah awak media (Foto/(foto/lah)

Bangkalan- Rapat paripurna dengan agenda penetapan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangkalan, Madura ditunda. Senin (23/9/2019).

Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad mengatakan, paripurna penetapan AKD akan dilanjut besok, Selasa (24/9). Ia beralasan karena keterbatasan waktu dan kesepakatan dari peserta paripurna.

“Jadi kesepakatan musyawarah dengan teman- teman mintanya di skorsing sampai besok,” Kata Ra Fahad sapaan lekatnya.

Dari AKD yang jumlahnya 7, saat ini kata Ra Fahad tinggal dua AKD yang belum diselesaikan, sementara untuk yang lainnya sudah rampung.

“Yang belum tinggal Badan Kehormatan (BK) dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk kelengkapan yang lainnya alhamdulillah sudah selesai dan berjalan lancar,” terangnya.

Rapat paripurna yang berlangsung diruang paripurna Gedung DPRD itu sempat alot. Hujan interupsi mewarnai jalannya rapat paripurna. Hingga akhirnya, pimpinan rapat paripurna menskorsing selama 15 menit.

Pada pukul 14.00 WIB, skorsing dicabut dan paripurna dilanjutkan kembali. Pantauan jurnalfaktual.id, skorsing beberapa kali sempat terjadi, meski akhirnya berlangsung kembali, dan akhirnya paripurna dinyatakan ditunda sekitar pukul 16. 30 WIB.

Ra Fahad pun memberikan penjelasan terkait skorsing yang sempat terjadi saat rapat paripurna. Ia menegaskan, skorsing yang dilakukan pertama kali saat jalannya paripurna bukan faktor protes.

“Jadi tadi skorsing bukan faktor protes, jadi faktornya ingin bermusyawarah untuk mencari jalan sepakat dan alhamdulillah tadi berjalan lancar dan mufakat,” dalihnya.

Kata Rafad, terkait tatib penyusunan AKD tetap mengacu pada PP No. 12 Tahun 2018, dengan formasinya, Komisi A 11 anggota, Komisi B 11 anggota, Komisi C 12 anggota, dan Komisi D 12 anggota.

Disinggung terkait penetapan AKD yang tertunda dua kali dan apakah berdampak terhadap penetapan APBD 2020, Ra Fahad meyakini tidak berdampak.

“Insyaallah tidak, maka kita membentuk unsur kelengkapan berdasarkan PP 12 Tahun 2018,” tandasnya. (Lah)

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article