Masyarakat Gadu Timur Protes dengan Bebasnya Terduga Pencuri Mesin Bor Bantuan TMMD

Deni Puja Pranata
3 Min Read
Mesin Diesel (Barang Bukti) yang digotong oleh warga dan polisi ke Mapolsek Ganding. Foto (jurnalfaktual.id)
Mesin Diesel (Barang Bukti) yang digotong oleh warga dan polisi ke Mapolsek Ganding. Foto (jurnalfaktual.id)

jfid – Bantuan mesin Bor berupa diesel dari TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) tahun 2015 yang sempat hilang, proses hukumnya  mengecewakan masyarakat desa Gadu Timur, kecamatan Ganding, kabupaten Sumenep, khususnya pelapor. Rabu (23/11/2022).

Basir, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gadu Timur selaku pelapor, mengecewakan proses hukum dugaan pencurian di desanya dengan laporan polisi nomor: LP/B/11/2022/SPKT/POLSEK GANDING/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR/ Tanggal 18 November 2022. Pasalnya, terlapor inisial (M) setelah ditahan 2 hari di Polsek Ganding, akhirnya dibebaskan.

“Kenapa dibebaskan? Barang Bukti (Mesin diesel bor, red) sudah diamankan di Polsek Ganding. Untuk penangguhan memang diatur dalam KUHP. Namun, penangguhan tidak bisa dilakukan selama masyarakat desa Gadu Timur bergejolak. Saya kira Polsek Ganding melawan arus keinginan masyarakat desa dan semacam tidak berupaya mendukung keamanan desa,” tegas Basir, pelapor (ketua BPD Gadu Timur). Rabu (23/11/2022) saat dihubungi jurnalfaktual.id.

Salah satu penyidik Polsek Ganding saat dikonfirmasi jurnalfaktual.id, enggan menjelaskan secara rinci proses hukum terlapor M.

Diketahui, jika Kapolsek Ganding, tidak bisa dimintai keterangan karena kesehatan (sedang dalam proses perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara).

“Saya tidak bisa memberikan keterangan pers, karena tidak ada perintah pimpinan,” terang salah satu penyidik Polsek Ganding, yang enggan dipublikasikan dalam berita. Selasa 22/11/2022).

Dilain hal, Hari Pratowo Danramil 08 kecamatan Ganding, saat dihubungi jurnalfaktual.id, terkait hilangnya aset TNI yang diberikan pada masyarakat. Pihaknya tegas mengutarakan persoalan pasal 362 KUH Pidana.

“Kalo kami (TNI, red) hanya menjaga (aset Negara). Untuk proses hukum sudah ada Kepolisian yang menangani. Kita hanya membantu menemukan barang yang hilang, karena itu aset Negara. TNI tetap bersama masyarakat,” tegas Hari Pratowo, Danramil 08 kecamatan Ganding. Rabu (23/11/2022).

Saniwan, tokoh masyarakat Gadu Timur, menyebut jika persoalan dugaan pencurian mesin bor bantuan TMMD tidak bisa diselesaikan dengan cara restotif justice.

“Tidak bisa dilakukan dengan cara restotif justice. Ini pidana murni, tidak bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Desa Gadu Timur harus aman. Tidak boleh ada maling. Kemarin-kemarin pipa paralon, dinamo, Sibel, dan diesel. Hak masyarakat jangan dicabut, apalagi desa kami sangat membutuhkan air,” tegas Saniwan, tokoh masyarakat desa Gadu Timur.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article