Kades Salah Rekom Penggunaan Beakesmaskin Terancam Pidana dan Denda Puluhan Juta

Syahril Abdillah
2 Min Read
Ilustrasi

Bangkalan, Jf. id– Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur diminta untuk lebih teliti dalam merekomendasikan surat keterangan miskin bagi warganya yang mengajukan biaya kesehatan masyarakat miskin (Beakesmaskin) untuk berobat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan, Nur Hasan. Menurutnya, jika data yang disajikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya maka berpotensi di pidana dan membayar denda administrasi.

“Pak kelebun (kades) harus tau tentang itu agar tidak mudah merekomendasikan atau menandatangani surat keterangan miskin itu,” kata dia usai mengikuti rapat bersama Dinas Kesehatan, BPJS, Dinsos dan Instansi terkait di kantor Pemkab Bangkalan. Selasa (14/01/2020).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu menyampaikan, pihaknya berencana untuk mengumpulkan 281 kepala desa di Bangkalan untuk mensosialisasikan hal itu. Hanya saja, lanjut dia, pihaknya masih mau meminta persetujuan pimpinan DPRD.

“Nanti kami masih akan minta persetujuan ketua dewan, kalu perlu ke Bupati untuk sosialisasi ke kades, agar jangan mempermudah mengeluarkan tanda tangan surat pernyataan itu,” ungkapnya.

Menurut pria asal Kecamatan Galis itu, konsekuensi dari tidak menyajikan data secara benar berdasarkan Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin akan di pidana 2 tahun dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta).

“Kalau kepala desa menandatangani tidak sesuai data aslinya maka akan kena itu. Jadi harus teliti dan hati- hati,” tandasnya.

Penulusuran jurnalfaktual.Id, dalam UU No. 13 Tahun 2011 Pasal 42 menyebutkan, Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Sementara, dalam Pasal 11 Ayat 3 yang dimaksud dalam Pasal 42 adalah, Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri.

Penulis: Syahril

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article