Kades dan Lurah se-Loteng Deklarasi Fakta Integritas Pencegahan Perkawinan Pada Anak

M. Rizwan By M. Rizwan
1 Min Read

jf.ID, – Kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) di Desa Rambitan Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, pada kesempatan itu Kepala Desa dan Lurah se-Lombok Tengah menandatangani dan membaca Fakta Integritas Pencegahan Perkawinan.

Deklarasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Desa Rambitan Arifin Tomi, isi Fakta Integritas tersebut adalah:

“kami, Pemerintah Daerah Berkomitmen Untuk Melakukan Pencegahan Perkawinan Anak, Melalui Upaya:

  1. Menetapkan peraturan Desa tentang pencegahan perkawinan anak.
  2. Mengalokasikan anggaran Desa untuk pencegahan perkawinan anak, dan.
  3. Melakukan gerakan bersama pencegahan anak dengan melibatkan Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tim penggerak PKK, Forum Anak, keluarga, dan seluruh pemangku Kepentingan di Desa”.

Deklarasi bersama tersebut sebagai wujud bagi pemerintah Desa dan kelurahan se- Lombok Tengah dalam memberikan perhatian terhadap kondisi perkawinan terhadap masyarakatnya yang masih terdapat perkawinan usia anak, sekaligus bentuk sinergitas antara Pemerintah pusat dengan Pemerintah Desa dan Kelurahan di Kabupaten Lombok Tengah prihal perlindungan terhadap anak.

Ad image
Share This Article