Kemendikbudristek Beri Kemerdekaan Kampus Tentukan Tugas Akhir, Masyarakat Diminta Awasi Mutu Lulusan

ZAJ
By ZAJ
3 Min Read

jfid – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menerbitkan aturan baru yang memberikan kemerdekaan kepada perguruan tinggi untuk menentukan tugas akhir bagi mahasiswa strata satu (S1) atau diploma 4 (D4), strata dua (S2), dan strata tiga (S3).

Tugas akhir tidak lagi harus berupa skripsi, tesis, atau disertasi, tetapi bisa juga berupa proyek, prototipe, publikasi, atau bentuk lain yang sesuai dengan visi dan misi kampus.

Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan perguruan tinggi sesuai dengan kebutuhan di masing-masing bidang. Selain itu, aturan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban mahasiswa yang kesulitan menyelesaikan skripsi atau tesis karena berbagai faktor.

Namun, kemerdekaan yang diberikan kepada perguruan tinggi ini tidak boleh disalahgunakan untuk menjadikan kampus sebagai pabrik ijazah tanpa memperhatikan proses dan mutu pembelajaran.

Kemendikbudristek mengingatkan kampus agar tidak nakal dan sembarangan dalam menentukan tugas akhir bagi mahasiswa. Kampus juga harus menjaga standar akademik dan kualitas lulusan yang dihasilkan.

Untuk mengawasi hal ini, Kemendikbudristek akan melakukan pengawasan melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbudristek, tim direktorat kelembagaan, hingga laporan kegiatan pembelajaran pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI). Selain itu, pengawasan juga dilakukan oleh pihak eksternal, termasuk lembaga akreditasi dan masyarakat.

Plt Direktur Jenderal Perguruan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Nizam mengatakan, masyarakat memiliki peran penting untuk mengawal kampus agar tidak nakal dan sembarangan.

“Jadi kami titip kepada masyarakat untuk ngawal kampus-kampus agar tidak nakal dan sembarangan. Memanfaatkan kemerdekaan untuk menjadikan pabrik ijazah tanpa ada proses yang dilalui dan dijaga bersama,” kata Nizam dalam konferensi pers di Kemendikbudristek.

Nizam juga meminta mahasiswa untuk tidak menggampangkan aturan baru ini. Tugas akhir yang diberikan perguruan tinggi nantinya lebih beragam, bisa berupa project base maupun prototype. “Jadi ini yang jangan sampai dianggap bahwa ini menggampangkan,” kata Nizam.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim menyampaikan bahwa aturan baru ini memberikan kebebasan kepada perguruan tinggi untuk merancang Tri Dharma lebih leluasa sesuai dengan visi-misinya.

“Bisa bentuk prototipe dan proyek. Dan bentuk lainnya. Tidak hanya skripsi atau disertasi. Bukan berarti tidak bisa tesis atau disertasi, tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,” ujar Nadiem.

Aturan baru ini telah resmi berlaku sejak tanggal 1 September 2023. Namun, Kemendikbudristek memberikan waktu hingga paling lama dua tahun bagi perguruan tinggi untuk mengimplementasikannya.

“Itu kita berikan waktu dalam regulasi. Yang mau cepat ya silakan, batas waktunya dua tahun tadi,” ungkap Nizam.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article