Juliari Batubara Diciduk KPK Lagi, Kali Ini Soal Bansos Beras!

Noer Huda
3 Min Read
Juliari Batubara Diciduk KPK Lagi, Kali Ini Soal Bansos Beras!
Juliari Batubara Diciduk KPK Lagi, Kali Ini Soal Bansos Beras!

jfid – Juliari Batubara, ‘bekas’ Menteri Sosial yang sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap bansos Corona, kini kembali menjadi fokus penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) periode 2020-2021 kembali memantik perhatian.

Kasus ini mengaitkan Juliari dengan pengondisian distribusi bansos beras melalui upaya perpanjangan tangan serta pengawasan khusus.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK kepada Juliari bertujuan untuk memperdalam pemahaman mengenai proses pengadaan dan distribusi bansos beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) selama rentang waktu dua tahun di Kemensos RI.

Tidak hanya itu, KPK juga tertarik untuk mengetahui kedekatan Juliari dengan salah satu tersangka, Ivo Wongkaren, yang diduga menjadi orang kepercayaan Juliari dalam mengatur distribusi bansos beras.

Perlu dicatat bahwa Juliari telah menjadi terpidana dalam kasus suap terkait bantuan sosial sebelumnya di Kemensos.

Dalam putusan pengadilan, dia dinyatakan bersalah atas penerimaan suap sejumlah Rp 32,4 miliar dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.

Selain hukuman penjara, Juliari juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta dan uang pengganti senilai Rp 14,5 miliar. Eksekusi atas hukuman ini dilaksanakan pada 22 September 2021, menjadikannya narapidana yang ditahan di Lapas Tangerang.

KPK kini juga tengah mengusut enam orang lainnya terkait kasus korupsi beras bansos di Kemensos pada periode yang sama. Mereka antara lain adalah mantan Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (TransJakarta), M Kuncoro Wibowo.

Kuncoro, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), diduga terlibat dalam skema korupsi ini. PT BGR sendiri ditunjuk oleh Kemensos untuk menyalurkan bantuan beras tersebut.

Selain Kuncoro, terdapat lima tersangka lainnya, yaitu Richard Cahyanto, Roni Ramdani, Budi Susanto, dan April Churniawan, yang juga diduga terlibat dalam kasus ini.

Mereka disangkakan melakukan mark up harga beras, mendistribusikan beras berkualitas rendah, serta memperoleh keuntungan pribadi dari proyek bansos beras tersebut.

Kasus korupsi ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang merugikan program bantuan sosial bagi masyarakat.

Meskipun telah ada eksekusi dan penetapan sejumlah tersangka, KPK terus menggali informasi lebih lanjut untuk memastikan tegaknya keadilan dan membasmi korupsi yang merugikan banyak pihak.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article