KPK Akan Bubar di Tahun 2024?, Setuju?

Rasyiqi
By Rasyiqi
7 Min Read
Kpk Dikatakan Akan Bubar Di Tahun 2024, Setuju?
Kpk Dikatakan Akan Bubar Di Tahun 2024, Setuju? - Gambar hanya pemanis

jfid – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga yang dibentuk untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Sejak berdiri pada tahun 2003, KPK telah menangani berbagai kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara, politisi, pengusaha, dan tokoh masyarakat.

Namun, di balik prestasinya, KPK juga menghadapi berbagai masalah internal dan eksternal yang mengancam eksistensinya.

Salah satu masalah yang menghantui KPK adalah konflik dengan institusi penegak hukum lain, terutama Polri dan Kejaksaan Agung.

Konflik ini mencapai puncaknya pada tahun 2009, ketika terjadi perseteruan yang disebut sebagai “cicak vs buaya”.

Saat itu, Kabareskrim Polri Susno Duadji mengibaratkan KPK sebagai cicak yang melawan buaya (Polri), karena diduga menyadap teleponnya terkait kasus Bank Century.

KPK pun membalas dengan menahan dua pimpinannya, Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah, yang dituduh terlibat kasus suap.

Konflik ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan aktivis antikorupsi, yang mendukung KPK dan menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk turun tangan.

Akhirnya, SBY membentuk tim independen untuk menyelesaikan kasus ini, dan menyatakan bahwa Bibit dan Chandra tidak bersalah.

Namun, konflik antara KPK dan Polri tidak berhenti di situ.

Pada tahun 2012, terjadi lagi kasus cicak vs buaya jilid II, ketika puluhan anggota Brimob mengepung gedung KPK untuk menangkap penyidik Novel Baswedan, yang dituduh terlibat penganiayaan saat bertugas di Riau.

SBY kembali angkat bicara dan meminta kedua pihak untuk menyelesaikan masalah secara profesional.

Masalah lain yang menghimpit KPK adalah adanya borok di internal lembaga itu sendiri.

Beberapa pimpinan dan pegawai KPK terlibat kasus korupsi, gratifikasi, atau pelanggaran etik.

Misalnya, Ketua KPK Antasari Azhar yang divonis 18 tahun penjara karena terbukti terlibat pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran.

Atau Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri karena diduga memerintahkan saksi palsu dalam sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010.

Salah satu skandal terbesar yang melanda KPK adalah kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli diduga meminta uang Rp 2,4 triliun dari Syahrul agar kasus korupsi di Kementerian Pertanian tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Firli juga diduga bertemu dengan Syahrul di lapangan badminton sebelum KPK memulai penyelidikan.

Firli membantah semua tuduhan tersebut, namun Polda Metro Jaya tetap menetapkannya sebagai tersangka pada November 2023.

Skandal ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan kredibilitas KPK sebagai lembaga antikorupsi.

Apalagi, sebelumnya Firli juga menuai kontroversi karena gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang menjadi syarat bagi pegawai KPK untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tes ini bertujuan untuk menguji penguasaan materi kebangsaan Indonesia, seperti Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Namun, tes ini dianggap bermasalah karena tidak transparan, diskriminatif, dan mengandung indoktrinasi.

Akibat gagal dalam tes TWK, 75 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos menjadi ASN dan diberhentikan secara tidak hormat.

Keputusan ini menuai protes dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengawas KPK, Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Mereka menilai bahwa tes TWK tidak memiliki dasar hukum yang kuat, melanggar hak asasi manusia, dan melemahkan fungsi KPK.

Bahkan, beberapa pegawai KPK yang dipecat menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk memperjuangkan hak mereka.

Dengan berbagai masalah yang dihadapi KPK, tidak heran jika ada usulan untuk membubarkan lembaga ini.

Salah satu yang mengusulkan hal ini adalah Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP dan Ketua Pengarah BPIP.

Megawati mengatakan bahwa KPK tidak efektif dalam memberantas korupsi, dan sebaiknya dibubarkan saja.

Megawati juga mengkritik revisi UU KPK yang dilakukan pada tahun 2019, yang dinilai melemahkan kewenangan dan independensi KPK.

Usulan Megawati ini ditentang oleh sebagian besar masyarakat dan aktivis antikorupsi, yang menilai bahwa KPK masih dibutuhkan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Mereka menilai bahwa KPK telah banyak berjasa dalam mengungkap kasus-kasus korupsi besar yang merugikan negara dan rakyat. Mereka juga menuntut agar KPK diperkuat, bukan dilemahkan atau dibubarkan.

Namun, usulan Megawati ini mungkin akan menjadi kenyataan jika RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak segera disahkan oleh DPR.

RUU ini mengatur tentang pembentukan pengadilan khusus untuk menangani perkara korupsi, yang saat ini ditangani oleh pengadilan tipikor yang dibentuk berdasarkan UU KPK.

Jika RUU Tipikor tidak disahkan sebelum 19 Desember 2023, maka pengadilan tipikor akan bubar dengan sendirinya, dan perkara korupsi akan dikembalikan ke pengadilan umum.

Hal ini tentu akan berdampak buruk bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Apakah KPK akan bubar di tahun 2024? Jawabannya tergantung pada sikap dan komitmen pemerintah, DPR, dan masyarakat dalam mendukung atau menolak keberadaan KPK.

KPK adalah lembaga yang dibentuk atas desakan masyarakat yang muak dengan korupsi. KPK juga merupakan lembaga yang diamanatkan oleh UUD 1945 untuk melindungi kepentingan umum dan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, KPK harus tetap eksis dan diperkuat, bukan dibubarkan atau dilemahkan.

KPK harus menjadi lembaga yang bersih, profesional, dan independen, yang mampu menjalankan tugasnya tanpa takut dan tebang pilih.

KPK harus menjadi lembaga yang dicintai dan dihormati oleh masyarakat, bukan dibenci dan dicurigai oleh para koruptor.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article