ICW Vs KPK dan Gaduh Harun Masiku

Deni Puja Pranata
3 Min Read

jf.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) memanas, soal kasus Harun Masiku. ICW menuding Pimpinan KPK dan Menteri Hukum dan HAM menebar Hoax.

Sebagaimana dilansir dari detiknews.com, ICW menilai ada pihak-pihak yang sudah menyebarkan kabar bohong atau hoax soal Harun Masiku selama ini. Hal itu disampaikan merespons Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi yang mengakui bahwa Harun Masiku sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari atau sehari sebelum OTT dilakukan KPK.

“Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoax kepada publik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (22/1) Dilansir dari detikNews.com.

Sikap Pimpinan KPK, Firli Bahuri dalam pernyataannya sebagaimana dikutip dari tirto.id, Firli menyebut jika KPK hingga kini, tidak tahu keberadaan Harun Masiku.

Kini Harun Masiku buron. Dan KPK belum tahu di mana ia berada. Saat diwawancarai juru warta di DPR RI, Senin (20/1/2020) sore, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan “kalau saya sudah tahu [keberadaan Harun], saya tangkap pasti.” dilansir dari tirto.id, Kamis (23/1/2020).

Saat peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebut Pimpinan KPK dan Menteri Hukum dan HAM telah menyebarkan berita bohong atau hoax. Plt Jubir KPK sangkal.

“Saya pikir terlalu jauh analisanya ya terlalu jauh untuk itu,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020) dikutip dari kompas.com.

CNN.com merilis sebuah berita berjudul KPK tahu keberadaan Harun Masiku, dan berikut tiga paragraf ulasannya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengetahui keberadaan Harun Masiku di Indonesia sebelum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi mengumumkan politikus PDI Perjuangan itu telah kembali dari Singapura pada tanggal 7 Januari 2020.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya tidak menjadikan Ditjen Imigrasi sebagai satu-satunya sumber informasi. Ia menambahkan, atas dasar itulah mengapa KPK mengirimkan surat pencegahan terhadap Harun pada 13 Januari 2020.

“Dengan demikian per tanggal 13 Januari 2020 keberadaan HAR [Harun Masiku] dipastikan tidak mungkin pergi ke luar negeri karena telah dilakukan pencegahan,” kata Ali kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Rabu (22/1) malam. Dilansir dari CNN.com, Kamis (23/1/2020).

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article