Ketua KPK Nawawi Pomolango Prioritaskan Penangkapan Harun Masiku

Deni Puja Pranata
2 Min Read
Ketua Kpk Nawawi Pomolango Prioritaskan Penangkapan Harun Masiku
Ketua Kpk Nawawi Pomolango Prioritaskan Penangkapan Harun Masiku

jfid Jakarta – Dalam upaya memerangi korupsi di Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Nawawi Pomolango, telah menetapkan prioritas untuk menangkap Harun Masiku. Harun Masiku, seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menjadi tersangka suap anggota Komisi Pemilihan Umum dan saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nawawi Pomolango telah meminta Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan KPK untuk mengevaluasi kinerja tim pemburu Harun Masiku. Sejak masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 27 Januari, jejak Harun Masiku belum terlacak. “Bagaimana progresnya, apa kendalanya? Kalau memang butuh Tim Satgas pendamping atau penambahan personel, silahkan,” kata Nawawi. 

Salah satu alasan yang mengemuka, Harun Masiku kemungkinan tak menggunakan perangkat telekomunikasi sehingga tak terdeteksi oleh alat sadap KPK. Meski demikian, Nawawi Pomolango tetap berkomitmen untuk menangkap Harun Masiku dan menawarkan opsi penambahan personel hingga pembentukan tim pendamping untuk memburu Harun Masiku. 

Tentang kemungkinan Harun Masiku telah meninggal dunia seperti sinyalemen Koordinator Masyarakat Antikorupsi, Boyamin Saiman, Nawawi Pomolango tidak mau ikut menyimpulkan demikian. “Itu kan karena Pak Boyamin punya informan belum mendapatkan data jadi disimpulkan demikian. Jadi sebaiknya kita tunggu sajalah (kapastiannya),” kata Nawawi. 

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron juga mengatakan akan terus mengejar buronan Harun Masiku dan melakukan penangkapan setelah pandemi Covid-19 mereda. “Kami akan melaksanakan penangkapan segera setelah Covid mereda,” kata Ghufron.

Dengan komitmen yang kuat dari pimpinan KPK, masyarakat Indonesia berharap bahwa penegakan hukum dapat dilakukan secara adil dan transparan, dan bahwa mereka yang melakukan tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article