Gibran Bongkar Borok E-Commerce, UMKM Harus Selamat!

Noer Huda
4 Min Read
Kenali Lebih Dekat Gibran Rakabuming Raka Putra Presiden yang Jadi Cawapres 
Kenali Lebih Dekat Gibran Rakabuming Raka Putra Presiden yang Jadi Cawapres 

jfid – Debat Cawapres 2024 yang digelar pada Jumat (22/12/2023) menghadirkan berbagai topik menarik, salah satunya adalah tentang UMKM.

Calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka mengungkapkan borok pembunuh UMKM di Indonesia, yaitu praktik-praktik e-commerce yang tidak sesuai dengan regulasi.

Gibran menyebutkan beberapa praktik e-commerce yang merugikan UMKM, seperti shadow banning, price dumping, dan barang-barang cross border.

Shadow banning adalah tindakan menyembunyikan atau mengurangi visibilitas produk atau toko online tertentu tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Price dumping adalah tindakan menjual produk dengan harga lebih rendah dari harga pasar atau biaya produksi untuk mengeliminasi pesaing.

Barang-barang cross border adalah barang-barang yang dijual dari luar negeri tanpa membayar pajak atau bea masuk.

Menurut Gibran, praktik-praktik tersebut membunuh UMKM karena membuat mereka tidak bisa bersaing secara adil dan sehat dengan e-commerce.

Oleh karena itu, Gibran berjanji akan melindungi UMKM dengan memastikan e-commerce mematuhi regulasi yang ada. Gibran juga menekankan pentingnya penguatan SDM, literasi keuangan, dan literasi digital bagi UMKM untuk menghadapi zaman digital.

Namun, apakah e-commerce harus dibatasi untuk melindungi UMKM? Apakah ada dampak negatif dari pembatasan tersebut? Apakah ada cara lain untuk menciptakan sinergi antara e-commerce dan UMKM?

E-commerce adalah salah satu sektor yang berkembang pesat di Indonesia, terutama di setelah masa pandemi Covid-19. Menurut data Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA), transaksi e-commerce di Indonesia mencapai Rp 233 triliun pada 2020, naik 65% dari tahun sebelumnya.

E-commerce juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, dan inklusi keuangan.

E-commerce juga memberikan manfaat bagi UMKM, seperti memperluas pasar, meningkatkan efisiensi, dan menurunkan biaya operasional.

Banyak UMKM yang berhasil naik kelas berkat e-commerce, seperti Kopi Kenangan, Hijup, dan Bukalapak. E-commerce juga memberikan fasilitas dan bantuan bagi UMKM, seperti pelatihan, bimbingan, subsidi, dan insentif.

Oleh karena itu, pembatasan e-commerce bisa berdampak negatif bagi pertumbuhan sektor tersebut, serta mengurangi manfaat dan peluang bagi UMKM.

Pembatasan e-commerce juga bisa menimbulkan masalah hukum, seperti pelanggaran hak konsumen, diskriminasi, dan proteksionisme.

Sebagai alternatif, ada cara lain untuk menciptakan sinergi antara e-commerce dan UMKM, yaitu dengan meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan kompetisi.

Koordinasi adalah upaya untuk menyelaraskan regulasi, kebijakan, dan standar yang berlaku bagi e-commerce dan UMKM, serta mengawasi dan menegakkan aturannya.

Kolaborasi adalah upaya untuk membangun kemitraan, jaringan, dan ekosistem yang saling menguntungkan antara e-commerce dan UMKM, serta mengembangkan inovasi dan solusi bersama.

Kompetisi adalah upaya untuk mendorong e-commerce dan UMKM untuk bersaing secara sehat, adil, dan transparan, serta meningkatkan kualitas dan produktivitasnya.

Dengan demikian, e-commerce dan UMKM bisa saling mendukung dan menguntungkan satu sama lain, serta memberikan nilai tambah bagi perekonomian dan masyarakat Indonesia. E

-commerce dan UMKM adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan, melainkan harus disatukan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article