Dugaan Korupsi DD di Bangkalan, Mantan Pj Kades Lerpak Serta Pelaksana Kegiatan Ditangkap

Syahril Abdillah
2 Min Read
Tersangka saat di Mapolres Bangkalan mengenakan kaos orange bertuliskan tahanan (Foto/Lah)

Bangkalan – Kepolisian Resort (Polres) Bangkalan hari ini, Sabtu (21/12/2019) merilis kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) Desa Lerpak, Geger, Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Dalam kasus dugaan rasuah ini, Kepolisian menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Musdari (50) Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Lerpak dan Mohammad Kholil (31) selaku pelaksana kegiatan.

“Hari ini kita merilis proses penyidikan kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2016 di Desa Lerpak,” kata Kapolres Bangkalan AKBP. Rama Samtama Putra di Mapolres Bangkalan. Sabtu (21/12).

Menurut dia, penyidikan atas kasus dugaan korupsi DD itu dimulai sejak akhir tahun 2018 dan dinyatakan rampung pada tanggal 16 Desember 2019.

“Setelah dilakukan penelitian bahwa penyelidikan dinyatakan lengkap. Oleh karenanya hari ini kita rilis, rencananya hari senin diserahkan kepeda Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ungkapnya.

Pria kelahiran Kabupaten Sidoarjo itu mengungkapkan, konstruksi yang dibangun oleh para tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut adalah membuat laporan pertanggungjawaban (SPj) fiktif atas 7 proyek pembanguan dan 17 kegitan.

“Itu fiktif, dibuat seolah-olah ada kegiatan tapi nyatanya tidak ada. Sehinga hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara 316 juta sekian,” bebernya.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang sebesar Rp 7 juta yang belum dibelanjakan, dokumen dan sura-surat.

“Untuk yang bersangkutan dikenakan pasal 2 atau pasal 3 dan 18 UU 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Penulis: Lah
Editor. : Ning

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article