Di Balik OTT KPK di Maluku Utara: Kisah Jual-Beli Jabatan di Bumi Gamalama

Rasyiqi
By Rasyiqi
7 Min Read
Di Balik OTT KPK di Maluku Utara: Kisah Jual-Beli Jabatan di Bumi Gamalama
Di Balik OTT KPK di Maluku Utara: Kisah Jual-Beli Jabatan di Bumi Gamalama

jfid – Rumah jabatan (rujab) Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba di Kota Ternate menjadi saksi bisu operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (18/12/2023) malam.

Dari lokasi itu, KPK mengamankan sejumlah barang bukti dan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik jual-beli jabatan di lingkungan Pemprov Malut.

Salah satu orang yang diamankan adalah Gubernur Abdul Gani Kasuba sendiri.

Ia diduga menerima suap dan gratifikasi terkait pengisian jabatan di sejumlah dinas, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

Selain Gubernur, KPK juga mengamankan Kepala Dinas PUPR Malut, Kepala Dinas Dikbud Malut, Kepala Dinas Dinkes Malut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Malut, dan seorang pengusaha.

Mereka dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

KPK kemudian menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka.

Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Modus Operandi

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan melakukan negosiasi dan kesepakatan terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Malut.

Para calon pejabat diminta membayar sejumlah uang kepada Gubernur melalui perantara.

“Ada beberapa jabatan yang diisi dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan. Misalnya, jabatan Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Dikbud, dan Kepala Dinas Dinkes. Mereka membayar sejumlah uang kepada Gubernur melalui perantara,” kata Alexander dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Alexander menjelaskan, untuk jabatan Kepala Dinas PUPR, calon pejabat membayar Rp 1,5 miliar kepada Gubernur melalui perantara yang merupakan pengusaha.

Uang tersebut diberikan secara bertahap sejak Oktober 2023 hingga Desember 2023.

“Untuk jabatan Kepala Dinas Dikbud, calon pejabat membayar Rp 500 juta kepada Gubernur melalui perantara yang merupakan Kepala BKD. Uang tersebut diberikan pada November 2023,” ujar Alexander.

Sementara itu, untuk jabatan Kepala Dinas Dinkes, calon pejabat membayar Rp 400 juta kepada Gubernur melalui perantara yang sama, yaitu Kepala BKD. Uang tersebut diberikan pada Desember 2023.

“Selain itu, Gubernur juga diduga menerima gratifikasi dari beberapa pejabat lainnya yang diangkat atau dimutasi dalam jabatan struktural di lingkungan Pemprov Malut. Total gratifikasi yang diterima Gubernur sekitar Rp 1,8 miliar,” tutur Alexander.

Reaksi Publik

OTT KPK di Maluku Utara ini mengejutkan publik. Sejumlah pihak menyampaikan reaksi dan tanggapan mereka terkait kasus ini.

Salah satunya adalah Ketua DPRD Malut Hi. Muh. Yasir Abdurahman.

Ia mengatakan, DPRD Malut akan mengawal proses hukum yang dijalani Gubernur Abdul Gani Kasuba.

“Kami akan mengawal proses hukum yang dijalani Gubernur. Kami berharap agar proses hukum ini berjalan dengan transparan, akuntabel, dan profesional. Kami juga berharap agar tidak ada intervensi dari pihak manapun,” kata Yasir saat dihubungi Antara, Rabu (20/12/2023).

Yasir menambahkan, DPRD Malut juga akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemprov Malut, khususnya terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemprov Malut.

Ia mengatakan, DPRD Malut akan memanggil sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan.

“Kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja Pemprov Malut, terutama terkait pengisian jabatan. Kami akan memanggil sejumlah pejabat terkait untuk dimintai keterangan. Kami juga akan meminta laporan pertanggungjawaban dari Pemprov Malut,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Forum Mahasiswa Anti Korupsi (Formak) Malut, Muhammad Rizal, mengapresiasi langkah KPK yang melakukan OTT di Maluku Utara.

Ia mengatakan, OTT ini membuktikan bahwa praktik korupsi masih merajalela di daerah ini.

“Kami mengapresiasi langkah KPK yang melakukan OTT di Maluku Utara. Ini membuktikan bahwa praktik korupsi masih merajalela di daerah ini. Kami berharap agar KPK tidak berhenti di sini saja, tapi terus mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya,” kata Rizal saat dihubungi Antara, Rabu (20/12/2023).

Rizal juga mengimbau kepada masyarakat Maluku Utara untuk mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi.

Ia mengatakan, masyarakat harus bersikap kritis dan tidak diam terhadap segala bentuk penyimpangan yang terjadi di daerah ini.

“Kami mengimbau kepada masyarakat Maluku Utara untuk mendukung upaya KPK dalam memberantas korupsi. Masyarakat harus bersikap kritis dan tidak diam terhadap segala bentuk penyimpangan yang terjadi di daerah ini. Masyarakat juga harus berani melaporkan jika mengetahui adanya indikasi korupsi di lingkungan sekitarnya,” ucapnya.

Dampak dan Harapan

OTT KPK di Maluku Utara ini tentu berdampak pada pemerintahan dan pembangunan di daerah ini.

Sebagai kepala daerah, Gubernur Abdul Gani Kasuba memiliki peran penting dalam menentukan arah dan kebijakan pembangunan di Maluku Utara.

Jika ia tersandung kasus korupsi, maka hal ini akan mengganggu jalannya roda pemerintahan dan pembangunan di Maluku Utara.

Oleh karena itu, diharapkan agar kasus ini segera diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jika terbukti bersalah, maka Gubernur Abdul Gani Kasuba harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Jika tidak terbukti bersalah, maka ia harus dibebaskan dari segala tuntutan.

Selain itu, diharapkan agar kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya para penyelenggara negara, untuk tidak melakukan korupsi.

Korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi dengan segala cara.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article