Bangkalan,Jurnalfaktual.Id- Seorang penjual gorengan asal Kampung Pasalakan, Kelurahan Kemayoran, Kabupaten Bangkalan, Madura inisial CK (21) ditangkap aparat kepolisian.
Tersangka diamankan sekitar pukul 17. 00 WIB pada Rabu (20/11) di jalan Kampung Bulu Duko, Desa Bulu, Kecamatan Socah karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai dan atau penyalah gunaan bagi diri sendiri Narkotika Golongan 1(satu) jenis Sabu,” terang Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno. Kamis (21/11/2019).
Suyitno mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari giat patroli hunting yang dilakukan Polsek Socah. Saat itu, aparat
menemukan pengendara roda dua mencurigakan, kemudian langsung dihentikan lajunya.
“Pada saat diberhentikan pengendara sepeda Motor tesebut menjatuhkan bungkusan Plastik Warna Putih yang di duga Narkotika jenis Sabu,” terangnya.
“Tersangka CK membeli Sabu kepada orang yang tidak tahu namanya dan di bawa Pulang mau dikonsumsi sendiri,” imbuhnya.
Selain mengamakan tersangka, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik kecil berisi satu plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,94 gram.
“Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 112 ayat (1) Jo. 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 KUHP,” tandasnya.
Penulis: Lah