Kepergok Pegang Sabu, Perempuan Cantik Asal Kota Pahlawan Ini Terancam Bui

Syahril Abdillah
3 Min Read
INY, terduga pemilik sabu dari Surabaya tertunduk bersimpuh (Foto/Humaspolres)

Bangkalan, Jurnalfaktual.Id- Seorang perempuan lulusan SMU inisial INY, kini terancam meringkuk dibalik jeruji besi. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu.

Tersangka ternyata masih berusia 19 tahun. Ia asal Bangunrejo, Krembangan, Kota Surabaya. Ia kepergok jajaran unit reskrim Polsek Blega, Bangkalan, Madura sedang memegang lipatan tisu yang diduga berisi sabu.

Kasubag Humas Polres Bangkalan Iptu Suyitno menuturkan, tersangka diamankan sekitar pukul 19. 45 WIB, pada Minggu (03/11) malam. Lokasi penangkapan terjadi di Jalan raya Dusun Garuan, Desa Karpote, Kecamatan Blega.

“Tersangka yang mengaku INY, umur 19 tahun diamankan karena melakukan perkara Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika Golongan I,” kata Suyitno. Senin (04/11/2019).

Kronologi penangkapan tersebut bermula ketika jajaran unit reskrim Polsek Blega awalnya melakukan Kring Sore ditempat rawan transaksi Narkoba, tiba- tiba datang dua buah sepeda motor dari arah berlawanan.

“Satu dari arah timur dikendarai oleh seorang laki dan seorang perempuan sedangkan dari arah barat dikendarai oleh seorang laki laki,” terangnya.

Setelah kedua sepeda motor saling berdekatan, sambung dia, seorang perempuan yang dibonceng dari arah timur turun dan langsung menghampiri pengendara sepeda motor dari arah barat guna mengambil suatu barang.

“Selanjutnya Anggota Reskrim langsung mendekati para pengendara sepeda motor tersebut namun kedua pengendara berhasil melarikan diri hanya tinggal seorang perempuan,” urainya.

Saat digledah, tangan tersangka sedang memegang bungkusan (lipatan) tisu kecil. Usai dibuka, isinya dua (2) poket plastik kecil yang diduga berisi barang haram jenis sabu. “Kemudian perempuan tersebut langsung diamankan ke Polsek Blega beserta Barang bukti,” jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, lanjut dia, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu bruto 0,68 gram, 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu bruto 0,37 gram dan sobekan kertas tisu warna putih.

Ia menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Lah
Editor. : Ning

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article