Indonesia Darurat Judi Online: Solusi Apa yang Tepat?

Noer Huda
4 Min Read

jfid – Indonesia saat ini menghadapi darurat perjudian online yang semakin lama semakin meresahkan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengambil berbagai tindakan untuk menangani masalah ini, seperti pemutusan akses situs, penghapusan konten perjudian online, dan bahkan pemblokiran rekening bank yang terlibat dalam kegiatan perjudian online.

Meskipun upaya ini telah berjalan sejak tahun 2018 hingga 6 September 2023 dan telah berhasil memutus akses serta menghapus sebanyak 938.106 konten perjudian online, sayangnya, jumlah ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan jumlah konten perjudian online yang terus bertebaran di internet.

Selain itu, Kominfo juga telah mengidentifikasi 9.052 situs pemerintahan yang tersusupi oleh konten perjudian, menunjukkan bahwa upaya untuk memberantas judi online masih memerlukan peningkatan signifikan.

Selain dari tindakan yang sudah dilakukan, ada beberapa langkah lain yang bisa diambil untuk mengatasi masalah perjudian online ini.

Salah satunya adalah berkolaborasi dengan operator seluler untuk mencegah penyebaran ajakan perjudian online melalui SMS atau WhatsApp blast.

Kominfo juga memiliki kemampuan untuk melakukan pemblokiran alamat IP situs dan aplikasi perjudian online, sehingga mereka tidak dapat diakses di Indonesia.

Tak hanya itu, Kominfo dapat melaporkan konten perjudian online di media sosial kepada aparat hukum, yang dapat mengakibatkan penangkapan promotor yang mempromosikan konten perjudian online di platform tersebut.
Meski semua tindakan ini telah dilakukan, namun masih belum cukup untuk mengatasi masalah perjudian online secara menyeluruh.

Maka dari itu, diperlukan kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam upaya memberantas perjudian online ini.

Masyarakat dapat turut serta dengan meningkatkan literasi digital mereka dan menjauhi iklan-iklan perjudian daring yang kerap muncul di internet.

Dengan cara ini, upaya memberantas perjudian online dapat dilakukan bersama-sama oleh pemerintah dan masyarakat.

Bagi mereka yang tetap mengakses situs perjudian online, harus diingat bahwa di Indonesia, permainan perjudian online sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setiap individu yang dengan sengaja dan tanpa izin menyebarluaskan informasi elektronik yang berisi perjudian dapat dihukum dengan pidana maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.

Dengan demikian, menangani perjudian online di Indonesia memerlukan sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Harapannya, dengan kerjasama ini, Indonesia dapat bebas dari darurat perjudian online yang sedang dihadapinya saat ini.

Namun, penting untuk diingat bahwa penanganan masalah perjudian online tidak hanya terbatas pada tindakan represif semata.

Pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya perjudian online juga sangat penting untuk dilakukan.

Hal ini dapat dilakukan melalui kampanye sosial atau program-program edukatif yang dikelola oleh pemerintah atau lembaga swadaya masyarakat.

Selain itu, peningkatan kualitas hidup masyarakat juga dapat membantu mengurangi jumlah pengguna situs perjudian online. Hal ini dapat dicapai melalui pembangunan infrastruktur yang merata serta peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan masyarakat secara umum.

Dengan demikian, penanganan masalah perjudian online di Indonesia memerlukan pendekatan yang komprehensif dan menyeluruh.

Tidak hanya dengan tindakan represif, tetapi juga melalui tindakan preventif serta upaya untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article