Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

KPU Sumenep, Bahas Aturan Debat Pilkada, Begini Formatnya

by Redaksi JF.id
4 bulan ago
in Berita
Reading Time: 6min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

jfid – Pilkada Sumenep sudah di depan mata, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, bersama Bawaslu dan saksi kedua Pasangan calon bahas segmen dan aturan main debat. Adapun pembahasan dari sesi debat I yang dijadwalkan pada 10 November, debat II pada 23 November, dan debat III pada 28 November.

Rofiqi, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Sumenep, menggambarkan secara umum aturan main debat I pada 10 November mendatang. Mulai dari sub tema debat, durasi debat, dan peserta yang dibatasi karena pandemi covid.

“Tema dari debat I, meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan masyarakat. Dengan sub tema, kebijakan bidang ekonomi, kebijakan bidang ketenagakerjaan, kebijakan bidang parawisata, kebijakan penanaman modal dan investasi, kebijakan bidang sosial budaya,” terang Rofiki. Senin (2/11/2020).

Rofiqi menambahkan, tentang segmen-segmen debat mulai penyampaian visi dan misi kedua pasangan calon, pendalaman visi dan misi, dan studi kasus. Adapun durasi waktu debat yang dijabarkan dalam forum.

“Moderator membaca pertanyaan, Paslon 1 menjawab. Moderator meminta Paslon 2 untuk menanggapi, dan moderator memberikan waktu untuk Paslon 1 menanggapi, dan kemudian paslon 2 menanggapi balik. Dan itu dilakukan secara bergantian selama durasi 8 menit,” ungkap Rofiqi.

BACAJUGA

Pilkada Sumenep, Kuasa Hukum Tim Pemenangan Paslon 02 Berencana Ajukan Gugatan ke MK

Pilkada Sumenep, Paslon 01 Terancam Didiskualifikasi

Hasil Quick Count dan Real Count, Fattah Jasin – Kyai Ali Fikri Unggul di Pilkada Sumenep

Warga Binaan Memilih di Lapas Sumenep

Tidak hanya tema debat, Rofiki juga memaparkan tentang Tata tertib debat I bagi kedua pasangan calon dan tata tertib tamu undangan. Berikut tata tertib pasangan calon bupati dan wakil bupati Sumenep:

  • Hadir di lokasi 60 (enam puluh menit) sebelum acara dimulai (diruang transit).
  • Hadir pasangan bupati dan wakil bupati;
  • Bersedia di Make up dan Breafing;
  • Masuk studio 30 (tiga puluh) menit sebelum acara;
  • Mentati durasi yang disepakati;
  • Menyampaikan bahasan tema sesuai dengan fokus dan tidak melebar ;
  • Dilarang menyerang persoalan pribadi diluar tema yang disepakati;
  • Dilarang menyerang fisik dan sara kandidat lain;
  • Dilarang membawa senjata tajam;
  • Dilarang memprovokasi undangan yang hadir;

Tata Tertib Undangan

  • Hadir di lokasi 60 (enam puluh) menit sebelum acara dimulai;Menggunakan pakaian bebas rapi dan memakai ID Card yang telah disiapkan KPU Sumenep;
  • Panitia menyediakan 4 (empat) kursi untuk kampanye masing-masing kandidat;
  • Pendukung masuk lokasi debat 30 (tiga puluh) menit sebelum acara dimulai;
  • Pendukung duduk di kursi yang disiapkan panitia;
  • Dilarang berteriak-teriak menyerang pasangan calon lain;
  • Dilarang membawa senjata tajam;
  • Tidak boleh membawa alat peraga kampanye atau atribut kampanye;
  • Dilarang memprovokasi pendukung lain;
  • Dilarang meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada calon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat;
  • Dilarang melakukan intimidasi dalam bentuk dan/atau tindakan;
  • Tidak boleh keluar masuk studio pada saat siaran debat berlangsung, kecuali pada saat komerasial break;

Dilain hal, perwakilan dari Bawaslu Sumenep, Abd Rahem, memberikan tanggapan dan masukan agar para peserta Debat untuk melakukan rapid tes sebelum memasuki ruang studio.

“Saya berharap, peserta untuk melakukan rapid tes dan dibuktikan dengan surat bebas covid,” ungkap Abd Rahem, dalam forum. (Deni).

ShareTweetSendShare

Related Posts

Foto : Ilustrasi korban pencabulan di Kota Bima

Kasus Asusila di Kota Bima, Paman Cabuli Keponakan

5 menit ago
Foto: kompas.com/Nansianus Taris

Bagaimana Jokowi Bisa Ditahan?

17 jam ago

HBK Salurkan 1 Ton MP ASI untuk Balita di P. Lombok

24 jam ago
Foto : Ucapan selamat Lalu Hadrian Irfani selaku DPW PKB NTB kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Lombok Utara

JODA Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati KLU, LHI : Dahulukan Rakyat diatas Kepentingan Segalanya

1 hari ago

Buruan Daftar! Kartu Pra Kerja Gelombang Dua Belas, Ini Tips untuk Lolos

2 hari ago
Peradilan Teleconferene di pengadilan Agama Sumenep (foto: jurnalfaktual.id)

Pertama di Pengadilan Agama Sumenep, Peradilan Digelar di Tiga Provinsi

3 hari ago
Load More
Next Post
Rusdianto Samawa, dalam Kongres Nelayan Indonesia

Pergub 44 Tahun 2020 Samsat Kapal Perikanan

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Foto : Ilustrasi korban pencabulan di Kota Bima
Berita

Kasus Asusila di Kota Bima, Paman Cabuli Keponakan

27/02/2021
Foto: kompas.com/Nansianus Taris
Headline

Bagaimana Jokowi Bisa Ditahan?

26/02/2021
Berita

HBK Salurkan 1 Ton MP ASI untuk Balita di P. Lombok

26/02/2021
Foto : Ucapan selamat Lalu Hadrian Irfani selaku DPW PKB NTB kepada Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Lombok Utara
Berita

JODA Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati KLU, LHI : Dahulukan Rakyat diatas Kepentingan Segalanya

26/02/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.