Kasus Suap Pemalsuan Surat, Mantan Pejabat Polri Diperiksa

ZAJ
By ZAJ
5 Min Read

jfid – Apakah mantan Kepala Sub Bagian Penerapan Pidana dan HUM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto, benar-benar menerima suap untuk mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal.

PT Aria Citra Mulia (ACM)? Pertanyaan ini muncul setelah Bambang Kayun divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 4 September 2023.

Bambang Kayun dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain hukuman penjara, Bambang Kayun juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 26,4 miliar.

Menurut majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Sumpeno, Bambang Kayun menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar dari pengacara bernama Rudi Hartono.

Suap tersebut diberikan agar Bambang Kayun mengurus perkara pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT ACM, yang melibatkan kliennya, yaitu Dwi Arianto.

Perkara tersebut bermula dari sengketa antara Dwi Arianto dengan saudaranya, yaitu Dwi Susanto dan Dwi Suryanto. Ketiganya merupakan anak-anak dari almarhum Dwi Sutrisno, pendiri PT ACM.

Dwi Arianto mengklaim bahwa ia memiliki hak waris atas perusahaan kapal tersebut berdasarkan surat wasiat yang dibuat oleh ayahnya. Namun, surat wasiat tersebut diduga palsu oleh saudara-saudaranya.

Bambang Kayun diduga membantu Dwi Arianto dengan membuat surat rekomendasi kepada Kapolri agar perkara tersebut ditangani oleh Divisi Hukum Polri.

Surat rekomendasi tersebut kemudian digunakan oleh Dwi Arianto untuk mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dalam persidangan, Bambang Kayun mengaku tidak mengetahui bahwa surat wasiat yang menjadi dasar klaim Dwi Arianto itu palsu.

Ia juga membantah menerima suap dari Rudi Hartono. Ia mengaku hanya menerima uang sebesar Rp 500 juta sebagai pinjaman untuk keperluan pribadi.

Namun, majelis hakim tidak mempercayai pembelaan Bambang Kayun. Hakim menilai bahwa ada bukti-bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa Bambang Kayun telah menerima suap dari Rudi Hartono.

Hakim juga menilai bahwa Bambang Kayun telah melanggar kode etik dan kode perilaku Polri dengan melakukan tindak pidana korupsi.

Usai sidang vonis, Bambang Kayun menyatakan tidak akan banding. “Saya masih pikir-pikir. Tapi menurut saya nggak perlu banding-banding,” kata Bambang kepada wartawan.

Namun, kasus suap yang menjerat Bambang Kayun tidak hanya sebatas Rp 1,5 miliar.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Bambang Kayun dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider delapan bulan kurungan karena diduga menerima suap Rp 57,1 miliar dan mobil Toyota Fortuner senilai Rp Rp 476.300.000 untuk pengurusan perkara PT ACM.

Jaksa KPK Januar Dwi Nugroho mengatakan, suap tersebut diduga diberikan oleh dua pengusaha bernama Emilya Said dan Herwansyah yang juga terlibat dalam perkara pemalsuan surat PT ACM.

Emilya dan Herwansyah diketahui merupakan saudara sepupu dari Dwi Arianto, Dwi Susanto, dan Dwi Suryanto.

Emilya dan Herwansyah diduga memalsukan surat wasiat dari Dwi Sutrisno yang menyatakan bahwa ia menyerahkan seluruh saham PT ACM kepada Emilya.

Surat wasiat tersebut kemudian dipergunakan oleh Emilya dan Herwansyah untuk menguasai perusahaan kapal tersebut.

Emilya dan Herwansyah diduga memberikan suap kepada Bambang Kayun agar ia membantu mereka menghindari pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri yang menangani perkara pemalsuan surat PT ACM.

Bambang Kayun diduga meminta pemeriksaan dilakukan di kantor PT ACM di Harmoni, bukan di Mabes Polri.

Jaksa KPK juga mengatakan, Bambang Kayun diduga menerima suap berupa mobil Toyota Fortuner dari Emilya dan Herwansyah.

Mobil tersebut dipilih sendiri oleh Bambang Kayun melalui seorang sales mobil bernama Rizky.

Bambang Kayun didakwa melanggar Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Sidang tuntutan terhadap Bambang Kayun digelar pada 10 Agustus 2023.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article