Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

Bupati Bangkalan Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid Hingga Tahun 2021

by Redaksi JF.id
2 bulan ago
in Berita
Reading Time: 3min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

JfID– Bupati R. Abdul Latif Amin Imron atau akrab disapa Ra Latif kembali memperpanjang status tanggap darurat Covid 19 di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Berdasarkan surat edaran Bupati Bangkalan Nomor: 360/207/433.208/2020 tertanggal 9 Desember 2020 yang diterima Jurnalfaktual.id, status tanggap darurat Covid 19 diperpanjang hingga 7 Feberuari 2021.

Dalam surat edaran tersebut Ra Latif menyebut penyebaran Covid masih terus berlangsung dan cendrung meningkat di kaabupaten ujung barat pulau madura, berdasarkan hasil kajian cepat Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangkalan.

“Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan per
tanggal 8 Desember 2020 terdapat kasus Suspek Covid-19 sejumlah 145 orang, Konfirmasi laboratorium sejumlah 739
orang dan Sembuh sejumlah 611 orang,” terang Ra Latif dikutif dari surat edaran, Rabu 9 Desember 2020.

Dalam SE tersebut Ra Latif Merujuk Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional per tanggal 13 April 2020 dan Surat Edaran Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 6 Tahun 2020 tentang Status Keadaan
Darurat Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional tanggal 27 Mei 2020.

BACAJUGA

Klaster Perkantoran Semakin Parah, 10 Kepala OPD Pemkab Bangkalan Positif Covid 19

Soal Vaksin Covid, Kadinkes Bangkalan Minta Masyarakat Tidak Usah Galau

Begini Cara PHE WMO Bangun Ekonomi Masyarakat Desa

Lagi Penat! Nikmati Merdunya Deru Ombak di Pantai Tlangoh

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 162 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan, dan sesuai ketentuan pasal 21 ayat
(1) huruf b, jo pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana, maka Bupati Bangkalan menetapkan Perpanjangan Pernyataan Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bangkalan Tahun 2020 berlaku selama 60 (enam puluh) hari, sejak tanggal 10 Desember 2020 sampai dengan tanggal 7 Februari 2021.

“Demikian Surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagimana mestinya,” tutup dia.

Penulis: Syahril

ShareTweetSendShare

Related Posts

Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

3 hari ago
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

3 hari ago
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

3 hari ago

Awal Tahun 2021, Polisi Bangkalan Ringkus 13 Budak Sabu

3 hari ago
Foto : Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus mantan Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian

Ini Pesan Tito Karnavian ke Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit

6 hari ago
Foto : Gubernur NTB Dr. H Zulkieflimansyah bersama pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) saat Rapat Kerja KONI NTB 2021 yang berlangsung di Hotel Astoria

Bang Zul Ajak KONI dan Seluruh Atlet Kompak Serta Jaga Kebersamaan di PON Papua

6 hari ago
Load More
Next Post

Hasil Quick Count dan Real Count, Fattah Jasin - Kyai Ali Fikri Unggul di Pilkada Sumenep

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Opini

90% Warteg akan Terpukul Tutup di Tahun 2021, UKM Lainnya Bagaimana?

22/01/2021
Foto : ketua Dekranasda Provinsi NTB, Hj. Niken Saptarini Widyawati Zulkieflimansyah
Berita

Dekranasda NTB Dukung Kerajinan Tenun Ikat

22/01/2021
Foto : Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalillah saat meresmikan Lapak Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur
Berita

Umi Rohmi Dorong Produk Pringgasela Mendunia

22/01/2021
Foto : Pelaku pencabulan saat diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram
Berita

Mantan Anggota DPRD NTB Empat Periode Cabuli Anak Kandung

21/01/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.