UU ASN 2023 Disahkan, Ini Perubahan dan Dampaknya bagi PNS dan PPPK

ZAJ
By ZAJ
5 Min Read
Uu Asn 2023 Disahkan, Ini Perubahan Dan Dampaknya Bagi Pns Dan Pppk
Uu Asn 2023 Disahkan, Ini Perubahan Dan Dampaknya Bagi Pns Dan Pppk

jfid – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan oleh DPR RI pada tanggal 3 Oktober 2023. UU ini merupakan revisi dari UU Nomor 5 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat. UU ASN 2023 mengatur tentang manajemen ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). UU ini bertujuan untuk mempercepat transformasi ASN menjadi aparatur yang profesional, kompeten, akuntabel, dan berorientasi pelayanan.

Berikut ini adalah beberapa perubahan dan dampak yang ditimbulkan oleh UU ASN 2023:

  • Penguatan sistem merit. UU ini menegaskan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN harus berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi. UU ini juga memberikan perlindungan hukum bagi ASN yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, UU ini mengatur tentang pengawasan terhadap pelaksanaan sistem merit oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang bersifat independen dan mandiri.
  • Penetapan kebutuhan ASN. UU ini mengatur bahwa kebutuhan ASN harus ditetapkan berdasarkan analisis beban kerja, analisis jabatan, dan analisis kompetensi. UU ini juga mengatur bahwa penetapan kebutuhan ASN harus mempertimbangkan ketersediaan anggaran, keseimbangan antara pusat dan daerah, serta ketersediaan sumber daya manusia¹. UU ini juga memberikan solusi bagi tenaga non-ASN atau honorer yang jumlahnya mencapai 2,3 juta orang. Mereka dapat diangkat menjadi PPPK tanpa tes seleksi jika memenuhi persyaratan tertentu.
  • Kesejahteraan ASN. UU ini mengatur bahwa kesejahteraan ASN terdiri dari penghasilan, tunjangan, fasilitas, jaminan sosial, dan penghargaan. UU ini juga menghapus perbedaan hak antara PNS dan PPPK. Kedua jenis pegawai tersebut akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution. UU ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan besaran gaji pokok dan tunjangan kinerja ASN sesuai dengan kemampuan anggaran negara.
  • Penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi. UU ini mengatur bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah dapat melakukan perampingan organisasi baik di pusat maupun di daerah. UU ini juga mengatur bahwa penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi harus dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi. UU ini juga memberikan perlindungan bagi ASN yang terkena dampak perampingan organisasi dengan memberikan pilihan antara dimutasi, diberhentikan dengan hormat, atau pensiun dini.
  • Penataan tenaga honorer. UU ini mengatur bahwa tenaga honorer adalah tenaga kerja yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas tertentu yang bersifat sementara atau insidental. UU ini juga mengatur bahwa tenaga honorer tidak termasuk dalam ASN dan tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai ASN. UU ini juga mengatur bahwa penggunaan tenaga honorer harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak boleh melebihi batas waktu yang ditetapkan.
  • Digitalisasi manajemen ASN. UU ini mengatur bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan inovasi dalam manajemen ASN, pemerintah harus menerapkan digitalisasi manajemen ASN. Digitalisasi manajemen ASN meliputi penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses perencanaan, pengadaan, pengembangan, penilaian, penghargaan, pengawasan, dan pemberhentian ASN. UU ini juga mengatur bahwa digitalisasi manajemen ASN harus dilakukan dengan memperhatikan aspek keamanan, kerahasiaan, dan integritas data.

UU ASN 2023 diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas dan kuantitas ASN sebagai pelayan publik. UU ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi ASN yang melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Namun, UU ini juga menimbulkan beberapa pro dan kontra dari berbagai pihak. Beberapa pro dan kontra tersebut antara lain:

  • Pro: UU ini dianggap sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi yang bertujuan untuk menciptakan ASN yang profesional, kompeten, akuntabel, dan berorientasi pelayanan. UU ini juga dianggap sebagai upaya untuk mengatasi masalah ketimpangan dan ketidakadilan yang dialami oleh tenaga non-ASN atau honorer yang selama ini bekerja tanpa jaminan kesejahteraan dan kepastian karir.
  • Kontra: UU ini dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap sistem merit yang seharusnya menjadi dasar pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN. UU ini juga dianggap sebagai bentuk diskriminasi terhadap PNS yang telah mengikuti tes seleksi yang ketat dan kompetitif. UU ini juga dianggap sebagai bentuk intervensi politik dalam manajemen ASN yang dapat mengancam independensi dan netralitas ASN.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article