Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
No Result
View All Result
Kirimkan
Jurnal Faktual
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum dan Kriminal
    • Politik
    • Birokrasi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Wisata
    • Profil
  • OpiniHot
Kirimkan
  • Login
  • Register
New & Opini
Home Berita

BPN Lobar Diminta, Batalkan Sertifikat Sempadan Pantai Desa Senteluk

by M. Rizwan
10 bulan ago
in Berita
Reading Time: 5min read
0
Share on FacebookShare on Twitter

jfID – Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Aggaran (KASTA) NTB, Kepala Desa Senteluk dan masyarakat pesisir desa Senteluk kecamatan Batulayar mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Lombok Barat. Agenda hearing tersebut diantaranya menanyakan perihal penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas tanah sempadan pantai yang berada di Dusun Karang Telage, Desa Senteluk, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.

Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama ASM tersebut diminta untuk dibatalkan. Pasalnya, penerbitan sertifikat itu dinilai bertentangan dengan Perpres no. 51 tahun 2016 tentang batas sempadan pantai. Demikian disampaikan Ketua KASTA NTB KECAMATAN BATULAYAR Munajap di kantor BPN Lombok Barat pada Rabu, 1 Juli 2020.

Dalam Perpres tersebut, menurut Munajap dijelaskan bahwa Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Sehingga dengan diterbitkannya sertifikat tersebut dianggap telah melanggar hukum. “Kenapa bisa sertifikat terbit di atas tanah milik negara?

Kepala Desa Senteluk Fuad Abdurrahman juga mengaku bahwa pemerintah desa keberatan atas penerbitan sertifikat atas nama ASM tersebut. Pasalnya, tidak hanya bertentangan dengan Perpres 51 Tahun 2016 tentang sempadan pantai, namun juga dikhawatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami minta BPN mencabut sertifikat tersebut. Karena pada tanggal 21 februari 2020 saat petugas BPN datang ke lokasi pengukuran dan membuat berita acara, seolah-olah saat pengukuran sudah disetujui oleh pihak desa. Namun, kenyataannya tidak ada koordinasi dengan pihak desa. Saat babinkamtibmas mengabarkan akan ada pengukuran, barulah kami pihak desa datang. Tetapi dengan tujuan menegur kegiatan pengukuran tersebut. Saya minta kepada BPN mengecek kebenaran dan keberadaan staff sesuai dengan objek dimaksud,” tutur Fuad dengan merinci kronologis awal mula penerbitan serifikat.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten Lombok Barat I Made Sanjaya menanggapi bahwa yang diperbolehkan adalah pemanfaatan sempadan pantai. “Sempadan pantai adalah berkaitan dengan pemanfaatan. Baik untuk sektor pariwisata dan sebagainya. Tetapi untuk hak kepemilikan, tidak ada aturan yang jelas mengarah pada penerbitan sertifikat atas sempadan pantai,” katanya.

BACAJUGA

Di Desa Marong, Satu Unit Mobil Pick Up Ditemukan Tanpa Pemilik

Pemprov NTB Ajak Peradah Bersinergi Dukung NTB Gemilang

Pelaku Balap Liar dan Balap Lari Diamankan Polresta Mataram

Gubernur NTB Raih Penghargaan dari Menteri PPPA Atas Keberhasilan Pengesahan Perda Perkawinan Anak

Kejanggalan lain yang disampaikan Kepala Desa Seteluk Fuad Abdurrahman saat hearing adalah dalam salinan copy sertifikat yang diterimanya dalam kondisi nomor sertifikat dan tahun sertifikat tercoret. “Saat itu, kami pemerintah desa mempertanyakan mana copy sertifikat? Ketika diberikan, copy sertifikat itu dalam kondisi nomor dan tahun dicoret,” paparnya.

Atas dasar inilah, Ketua KASTA NTB KECAMATAN BATULAYAR Munajap menduga tidak ada transparansi dalam publikasi sertifikat. “Ini sebagai bentuk tidak ada transparansi. Caranya adalah dengan mengaburkan nomor sertifikat. Apakah ini salah satu bentuk bahwa sertifikat atas nama ASM tidak terdaftar di BPN?,” tanyanya. Sehingga Munajab, meminta agar BPN menunjukkan salinan sertifikat tersebut. Juga, sertifikat atas nama ASM harus dibatalkan.

Sementara itu, menjawab tentang pembatalan sertifikat, Made mengatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan serifikat tersebut. “Saya tidak punya kewenangan untuk pembatalan sertifikat tersebut. Akan kami konsultasikan terlebih dahulu ke kanwil” jawabnya.

Di akhir hearing, Ketua KASTA NTB DPD Kabupaten Lombok Barat Alhadi Muis menyampaikan beberapa simpulan diantaranya BPN Kabupaten Lombok Barat bersama LSM KASTA NTB siap menindak lanjuti aduan masyarakat ini dalam kurun waktu 1 minggu terhitung dari hari ini, 1 Juli 2020 sampai jatuh tempo tanggal 8 Juli 2020. Alhadi juga mengharapkan untuk pembuatan sertfikat baru yang lain, sebaiknya cross-chek lapangan harus dilakukan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi.

ShareTweetSendShare

Related Posts

Foto : Personel Polsek Pujut Polres Lombok Tengah bersama warga yang menemukan satu unit kendaraan Pick Up Mitsubishi Colt dengan nopol DR 9602 DA, terparkir di Jalan tani Desa Marong Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.

Di Desa Marong, Satu Unit Mobil Pick Up Ditemukan Tanpa Pemilik

28 menit ago
Foto : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., saat acara Loka Sabha VI yang dilangsungkan di Gedung Rektorat Lantai III IAHN Pudja Mataram.

Pemprov NTB Ajak Peradah Bersinergi Dukung NTB Gemilang

21 jam ago
Foto : Pelaku balap liar dan balap lari yang diamankan Polresta Mataram

Pelaku Balap Liar dan Balap Lari Diamankan Polresta Mataram

3 hari ago
Foto : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat memberikan penghargaan kepada Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc., yang didampingi Sekda Provinsi NTB, Asisten I, Setda NTB, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kasat Pol PP, Kepala DPA2KB Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB, Ketua MUI, Perwakilan Polda, Danrem 162/Wb, pemerhati anak dan perempuan di NTB.

Gubernur NTB Raih Penghargaan dari Menteri PPPA Atas Keberhasilan Pengesahan Perda Perkawinan Anak

3 hari ago
Foto : Mayat bayi terbungkus kardus yang ditemukan berjenis laki-laki yang menggegerkan Warga Gang Nurul Yaqin Batu Mandiri, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela Kota Mataram.

Ditemukan Mayat Bayi Terbungkus Kardus di Jempong Baru

4 hari ago
Foto : Sejumlah saksi dan korban dalam kasus dugaan pencabulan yang melibatkan terduga oknum Sekretaris Desa Karampi, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, saat memberikan keterangan kepada Penyidik Polres Bima Kota.

Polisi Periksa Saksi dan Korban Dugaan Pencabulan Sekdes Kerampi

4 hari ago
Load More
Next Post

Penyaluran BLT DD Tahap 2 Tanak Awu Dengan Musdus, Sembari Sosialisasi di Setiap Dusun

Discussion about this post

POPULER

  • Baca
  • Opini
  • Berita
Foto : Personel Polsek Pujut Polres Lombok Tengah bersama warga yang menemukan satu unit kendaraan Pick Up Mitsubishi Colt dengan nopol DR 9602 DA, terparkir di Jalan tani Desa Marong Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Berita

Di Desa Marong, Satu Unit Mobil Pick Up Ditemukan Tanpa Pemilik

19/04/2021
Foto : Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos., M.H., saat acara Loka Sabha VI yang dilangsungkan di Gedung Rektorat Lantai III IAHN Pudja Mataram.
Advertorial

Pemprov NTB Ajak Peradah Bersinergi Dukung NTB Gemilang

18/04/2021
Foto : Pelaku balap liar dan balap lari yang diamankan Polresta Mataram
Berita

Pelaku Balap Liar dan Balap Lari Diamankan Polresta Mataram

16/04/2021
Foto : Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati saat memberikan penghargaan kepada Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah, M.Sc., yang didampingi Sekda Provinsi NTB, Asisten I, Setda NTB, Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kasat Pol PP, Kepala DPA2KB Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTB, Ketua MUI, Perwakilan Polda, Danrem 162/Wb, pemerhati anak dan perempuan di NTB.
Berita

Gubernur NTB Raih Penghargaan dari Menteri PPPA Atas Keberhasilan Pengesahan Perda Perkawinan Anak

16/04/2021
Jurnal Faktual

© 2020

Informasi

  • Pedoman
  • Redaksi
  • Periklanan
  • Privacy Policy
  • Tentang
  • Rilis Berita
  • Saran Translate

Terhubung

No Result
View All Result
  • Opini
  • News
    • Birokrasi
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Wisata
    • Profil
    • Polling
  • Kirim Tulisan
  • Login
  • Sign Up

© 2020

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.