Warung Madura: Jam Operasional, Masuk Akal?

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

Sebuah pertanyaan yang menggelitik muncul di benak kita: “Apakah jam operasional Warung Madura masuk akal?”.

Warung Madura, yang terkenal dengan operasionalnya nonstop 24 jam, kini mendapat sorotan dari pemerintah.

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) meminta warung kelontong seperti Warung Madura untuk mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Namun, apakah ini masuk akal? Mari kita analisis lebih dalam.

Warung Madura: Sebuah Kehidupan 24 Jam

Warung Madura, dengan jam operasionalnya yang nonstop 24 jam, telah menjadi bagian integral dari kehidupan masyarakat.

Mereka menyediakan berbagai kebutuhan sehari-hari bagi masyarakat, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian, dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru.

Namun, imbauan Kemenkop-UKM untuk mengikuti aturan jam operasional telah menuai polemik.

Alfamart dan Indomaret: Boleh Buka 24 Jam?

Di sisi lain, kita memiliki Alfamart dan Indomaret, dua jaringan ritel besar yang juga dikenal dengan operasionalnya 24 jam.

Di Bali, beberapa cabang Indomaret menyediakan layanan 24 jam. Namun, tidak semua daerah memperbolehkan warung Madura untuk bisa beroperasi 24 jam seperti Bali.

Aturan Jam Operasional: Adil atau Tidak?

Aturan jam kerja di Indonesia telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga PP No.35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari UU Cipta Kerja.

Ada dua skema jam kerja yang berlaku di perusahaan yang ada di Indonesia, yakni 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam 1 minggu; atau 8 jam dalam sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari istirahat dalam 1 minggu.

Namun, apakah aturan ini adil bagi Warung Madura? Menurut Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, permintaan pemerintah terhadap warung Madura seolah tidak mendukung nasib pedagang kecil.

Dia berpendapat bahwa Kemenkop-UKM seharusnya tidak menggoda pemerintah daerah untuk membuat aturan pembatasan jam operasional yang hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil saat mengais rezeki.

Kesimpulan

Dalam analisis ini, kita melihat bahwa ada ketidakseimbangan dalam penerapan aturan jam operasional antara Warung Madura dan jaringan ritel besar seperti Alfamart dan Indomaret.

Meskipun aturan tersebut diatur oleh pemerintah, tampaknya ada kebutuhan untuk melihat lebih dalam dan mempertimbangkan dampak dari aturan tersebut terhadap pedagang kecil.

Apakah ada maksud lain yang bersifat politis demi keuntungan oligarki? Itu adalah pertanyaan yang masih perlu diteliti lebih lanjut. Namun, yang jelas, kebijakan ini telah menimbulkan banyak pertanyaan dan kontroversi.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article