Anggap Investor Belum Serius, Lalu Nursa’i Usulkan Perda Sewa Lahan Pariwisata

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jf.id,- Lalu Nursa’i, Anggota DPRD Kab. Lombok Tengah Dapil 4, Kec. Praya Barat-Praya Barat Daya, Fraksi PPP melirik keberadaan dari lahan pariwisata terkhusus kawasan pariwisata Lombok Tengah wilayah Selatan yang semakin hari semakin banyak yang dikuasai penuh oleh investor asing. Senin, 03/02/2020.

Saat di konfirmasi, Lalu Nursa’i mengatakan bahwa penguasaan lahan oleh investor mesti ada regulasi yang mengatur tentang lahan milik masyarakat tersebut agar terdapat kepastian yang jelas.

“ada Perda sebagai kepastian hukum baik itu Perda tentang sewa menyewa, kontrak atau kerjasama, sehingga lahan tersebut tidak habis dikuasai pihak asing,” sebut Lalu Nursa’i,

Anggota DPRD Dapil 4 Fraksi PPP ini menyebutkan, regulasi tersebut harus menjadi atensi dari semua pihak.

“sewa lahan, dan regulasi lainnya harus menjadi perhatian kita bersama, jangan sampai lahan tersebut semuanya dikuasai investor sehingga akan menimbulkan krisisis lahan masyarakat. Masyarakat akan menjadi asing di lahannya sendiri, hingga mungkin, sekedar tempat tinggal masyarakat saja susah,” ucap Lalu Sa’i

Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah ini menguraikan, adanya Perda tentang lahan masyarakat tersebut, diharapkan mampu menjadi batasan dari para investor dalam konteks keseriusan berinvestasi dan membangun, baik membangun SDM dan Pengelolaan SDA nya.

”fungsi Perda dalam konteks ini banyak sekali seperti, pencegahan broker berkedok Investor tanah, jangan sampai Investor tersebut katanya mau membangun, pasca izin penguasaan tanahnya rampung, tak ada pembangunan muncul, lahan cuman ditata saja, lalu dijual lagi ke orang lain,” sebutnya.

Selain itu, Menurut Lalu Nursa’i menyatakan bahwa adanya Perda sebagai tolak ukur dari keseriusan Investor.

“uji keseriusannya ada di ketaatannya pada regulasi, dalam hal ini Perda jika sudah terbentuk,”sambungnya.

Diyakini masyarakat dapat mengambil manfaat bagi pembangunan seperti terserapnya lapangan pekerjaa, serta aspek lain agar masyarakat tidak menjadi budak di tanah sendiri, jika Perda tentang kawasan lahan ini terwujud.

Melihat aspek penting dalam penataan lahan investor oleh pemerintah, Lalu Nursa’i menegaskan akan menyuarakan tentang regulasi tersebut ke Fraksi dan Komisi di DPRD Kab. Lombok Tengah.

“saya harap pemerintah mensupport inisiasi ini, bai pemerintah Kabupaten atau Provinsi, meski sekarang dalam tahapan persiapan usulan,” harapnya.

Laporan: M Rizwan

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article