• Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Menu
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Search
Close
Search
Close
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Menu
  • Arta
  • Siasat
  • Tahta
  • Sasana
  • Histori
  • Rupa-Rupa
  • Flash
  • Kolumnis
  • Warta
    • Advertorial
    • Birokrasi
    • Budaya
    • Hukum dan Kriminal
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • Peristiwa
    • Politik
    • Profil
    • Surat Publik
    • Wisata
Home»Warta
2 Mins Read

Prof Asikin : Denda Tak Pakai Masker Tak Masalah, Ini untuk Melindungi Kepentingan Umum

By Lalu NursaidAgustus 6, 2020
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email Telegram WhatsApp

jfID – Selain dari para warganet yang mayoritas mendukung lahirnya Perda Pengendalian Penyakit Menular yang didalamnya ada ketentuan denda bagi yang tak menggunakan masker di tempat umum, pakar hukum juga memberikan dukungan. Pakar Hukum Universitas Mataram Prof. Dr. H. Zainal Asikin, S.H., SU mengatakan, perda yang mengatur tentang masker ini tidak ada masalah, karena yang diatur adalah wajib masker di tempat umum.

“Karena azas berhukum adalah melindungi kepentingan umum. Jangan sampai keangkuhan pribadi akan merugikan kepentingan umum (orang banyak). Sebab siapa tahu gara-gara seorang yang ngeyel tidak pakai masker, dari mulutnyalah tersumbar ribuan virus yang akan menulari rakyat banyak,” kata Prof H. Zainal Asikin, Kamis (6/8/2020).

Ia memberikan analogi terkait adanya kepentingan umum dibalik munculnya perda yang mengatur denda bagi yang tidak menggunakan masker ini. Misalnya pembangunan jalan by pass yang akan dilalui oleh masyarakat bisa dengan mengambil tanah pribadi seseorang yang sebenarnya tidak mau dijual, namun demi kepentingan umum itulah hak pribadi dikorbankan. Jika pemilik tanah tetap tak mau menjual lahannya, maka lahannya akan bayar melalui konsinyasi.

“Tidak perlu ngeyel sebenarnya. Soal tidak pakai masker, silahkan tidak pakai masker kalau sedang di kamar atau di dalam rumah, itu tidak akan didenda. Silahkan anda tidak pakai masker saat naik sepeda motor jika hanya keliling halaman rumah. Atau sedang memasak di dapur misalnya, itu Insya Allah Pol PP tidak akan urus yang begitu-gitu,” terangnya.

“Namun jangan coba-coba petantang- petenteng di mall tidak pakai masker maka logika hukum akan bermain,” lanjutnya.

Ia mengatakan, butuh kesadaran bersama untuk saling menjaga. Butuh aksi saling merawat dan saling menyayangi dengan mentaati protokol kesehatan tersebut. Karena hal yang demikian juga menjadi bagian dari ibadah. “ Para Tuan Guru di daerah ini juga kita harapkan ikut menyuarakan filosofi hukum agar masyarakat kita terus saling menjaga di tengah pandemi ini,” katanya.

Sebelumnya Tim analisis PRCC Humas Protokol Pemprov NTB pada tanggal 5 Agustus 2020 telah mengumpulkan data yang diambil dari media sosial berupa jumlah like, komentar dan jumlah share. Terdapat sejumlah postingan terkait Perda tentang Penanggulangan Penyakit Menular yang akan diberlakukan di NTB dari beberapa akun di facebook dan instagram. Postingan tersebut menuai respon dari warganet, baik positif maupun negatif.

Hasil analisa sentimen menunjukkan bahwa dari seluruh komentar yang masuk pada postingan terkait perda tersebut didapatkan bahwa mayoritas warganet di NTB mendukung (merespon positif) lahirnya Perda tersebut dengan persentase 93 %. Sementara itu hanya 7% warganet yang merespon perda pengenaan denda ini dengan negatif.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram WhatsApp

Baca Juga

Anggota DPRD Jatim Aisyah Lilia Agustina Hadiri Santunan Yatim Piatu Bersama Muslimat NU dan Laziznu Genjeng

1 Min Read

Ratusan Peserta Hadiri Sosialisasi Wawasan Kebangsaan DPRD Jatim Fraksi PKB

1 Min Read

Profil Nusantics, satu-satunya startup teknologi genom di Indonesia

4 Mins Read

Diduga Korupsi DD, Mantan PJ Kades Hingga Ketua BPD Karang Gayam Jadi Tersangka

1 Min Read

Leviathan

2 Mins Read
Sidang perselingkuhan di balai desa Gadu Timur. (foto: jurnalfaktual.id)

Selingkuh di Depan Istri, Warga Desa Gadu Timur Ganding Diarak ke Balai

2 Mins Read
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Anda harus masuk untuk berkomentar.

  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Menu
  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Facebook Twitter Youtube Instagram

Copyright © 2022 Jurrnalfaktual.id. All Rights Reserved

  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan
Menu
  • Tentang
  • Redaksi
  • Privacy Policy
  • Periklanan

Copyright © 2022 BeramalBaik. All Rights Reserved

Home

Indeks

Nulis

Login

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

  • Arta
  • Flash
  • Headline
  • Histori
  • Kolumnis
  • Rupa-Rupa
  • Sasana
  • Siasat
  • Tahta
Menu
  • Arta
  • Flash
  • Headline
  • Histori
  • Kolumnis
  • Rupa-Rupa
  • Sasana
  • Siasat
  • Tahta

Berlangganan Pembaruan

Dapatkan artikel-artikel berita kreatif dari jf.id

Facebook Twitter Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram Discord RSS