Ketua Komisi I DPRD Sumenep: Interpelasi Perbup Pilkades Adalah Kedaulatan Rakyat

Syahril Abdillah
3 Min Read
Darul Hasyim Fath, Ketua Komisi I DPRD Sumenep dan Politikus PDIP DPC Sumenep (Foto: Redaksi)
Darul Hasyim Fath, Ketua Komisi I DPRD Sumenep dan Politikus PDIP DPC Sumenep (Foto: Redaksi)

Interpelasi Perbup Pilkades Adalah Kedaulatan Rakyat di Akar Rumput (Darul Hasyim Fath, Politisi PDI Perjuangan)

Sumenep, jurnalfaktual.id – Hak Interpelasi DPRD Sumenep atas produk Perbup Pilkades terus menjadi perhatian publik. 5 Fraksi di DPRD Sumenep telah menandatangani hak Interpelasi Perbup Pilkades Sumenep.

Darul Hasyim Fath, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, yang juga Politisi cerdas PDIP adalah salah satu inisiator Hak Interpelasi Perbup Pilkades pada Exsekutif.

Hak Interpelasi Perbup Pilkades, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati, baik secara lisan maupun tertulis, mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Darul Hasyim Fath, menyampaikan pada jurnalfaktual.id, jika hak interpelasi Perbup Pilkades, secara prosedur administrasi politik, sudah memenuhi syarat. Hanya tinggal menunggu sikap dari pimpinan DPRD.

“Bagi semua anggota Dewan, memiliki hak dukungan. Untuk menguatkan, bisa membubuhkan tandatangannya, agar lebih kuat. Dan bagi anggota Dewan yang sudah membubuhkan tandatangannya, boleh mencabutnya. Sesuai PP 12. Itulah bentuk kelenturan PP12,” terang Darul, Politisi cerdas PDI Perjuangan.

Dengan rentang waktu Pilkades yang terjadwal 7 November 2019. Darul Hasyim Fath menambahkan, jika PP12 dan Tatib yang baru berbunyi: Interpelasi memiliki waktu kerja selama 1 Tahun.

Menurut Darul (Sapan akrabnya) mengatakan jika hal yang fatal dari Perbup Pilkades ini adalah Perbup Pilkades nomor 54. Perbup Pilkades nomor 54 ini, tidak dilakukan dengan konsultasi publik.

“Episentrum nalar di masyarakat ini, mempertanyakan apa tidak terlambat Interpelasi Perbup Pilkades? Ya tidak juga. Karena Interpelasi ini lahir dari terminologi klasik yaitu arti dasarnya menyela. Menyela produk regulasi yang di Desain Trias politica Exsekutif yang memantik kontroversi publik. Pohon kekuasaan yang bernama legislatif, menyela atau mengintrup produk legislasi itu,” imbuh Politisi cerdas PDI Perjuangan.

Dilain hal, Indra Wahyudi, Wakil Pimpinan DPRD Sumenep, saat menerima para perwakilan Demonstran (warga Juruan Laok) mengatakan, jika hak Interpelasi Perbup Pilkades, tidak bisa dilakukan, jika Alat Kelengkapan Dewan masih belum terbentuk.

“Sejak awal sebelum saya Definitif menjadi Pimpinan, hak Interpelasi sudah dibicarakan Namun, karena alat kelengkapan Dewan masih belum terbentuk, itu yang menjadi kendala,” ujar Indra Wahyudi, Wakil Pimpinan DPRD Sumenep. Selasa (8/10/2019).

Kini alat kelengkapan dewan sudah terbentuk, kedaulatan rakyat di akar rumput, menunggu hasil sidang Paripurna interpelasi  Perbup Pilkades.

Laporan: Deni Puja Pranata

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article