Serangan Besar-besaran Pemerintah pada Judi Online!

Noer Huda
1 Min Read
Serangan Besar Besaran Pemerintah Pada Judi Online!
Serangan Besar Besaran Pemerintah Pada Judi Online!

jfid – Dalam upaya memberantas judi online di Indonesia, pemerintah telah mengambil langkah-langkah tegas.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak hanya memblokir situs dan aplikasi judi online, tetapi juga rekening bank dan dompet digital yang memfasilitasi aktivitas tersebut.

Kominfo telah bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening tersebut.

Dalam kurun waktu 17 Juli hingga 16 Oktober 2023, OJK telah berhasil memblokir sebanyak 2.760 rekening. Selain itu, pada tanggal 17 September 2023, pihak perbankan dan platform telah melakukan pemblokiran terhadap 1.450 rekening dan 1.005 e-wallet.

Tidak hanya itu, Kominfo juga telah menutup lebih dari 300.000 akun bank dan dompet digital (e-wallet) palsu yang digunakan untuk penipuan dan judi online sejak awal tahun 2022 hingga pertengahan tahun 2023.

Menurut Budi Arie, nilai transaksi dari aktivitas judi online bisa mencapai Rp 160 triliun hingga Rp 350 triliun per tahun.

Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam memberantas judi online.

Dengan pemblokiran rekening bank dan dompet digital ini, diharapkan dapat memutus mata rantai perjudian online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article