jfid – Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2, dua produk jam tangan pintar terbaru dari Apple, harus menghentikan penjualannya di Amerika Serikat mulai pekan ini.
Hal ini disebabkan oleh putusan Komisi Perdagangan Internasional AS (ITC) yang menyatakan bahwa fitur pengukuran kadar oksigen darah pada jam tangan tersebut melanggar hak paten dari perusahaan teknologi medis Masimo.
Masimo, yang berbasis di California, mengajukan gugatan terhadap Apple pada Januari 2020.
dengan tuduhan bahwa Apple merekrut beberapa insinyur kunci dari Masimo dan mencuri rahasia dagangnya untuk mengembangkan sensor pengukuran kadar oksigen darah pada Apple Watch.
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk memantau kesehatan jantung dan paru-paru mereka, terutama di tengah pandemi Covid-19.
Apple membantah tuduhan tersebut dan mengklaim bahwa sensor tersebut merupakan hasil dari penelitian dan pengembangan internalnya sendiri.
Namun, ITC memutuskan bahwa Apple telah melanggar hak paten Masimo dan memberikan larangan impor dan penjualan untuk Apple Watch Series 9 dan Apple Watch Ultra 2 di AS, kecuali jika Presiden Joe Biden mengintervensi dalam waktu 60 hari.