jfid – Konflik antara Israel dan Palestina telah mencapai titik kritis sejak awal Oktober 2023. Pada waktu itu, Israel melancarkan serangan udara dan darat ke Jalur Gaza, wilayah yang diduduki oleh rakyat Palestina.
Dalam serangan mengerikan ini, ribuan orang, termasuk anak-anak, kehilangan nyawa, sementara infrastruktur dan rumah-rumah warga hancur menjadi puing-puing.
Israel mengklaim bahwa tanah Palestina adalah hak mereka berdasarkan alasan sejarah. Mereka menyatakan bahwa tanah Palestina adalah tanah yang dijanjikan oleh Tuhan kepada umat Yahudi, seperti yang tertera dalam Alkitab.
Alasan ini, bagaimanapun, tidak memiliki dasar sejarah, hukum, atau moral yang kuat. Alkitab, meskipun suci bagi banyak orang, tidak dapat dijadikan sumber yang valid untuk menentukan kepemilikan tanah, terutama tanah yang juga dianggap suci oleh agama lain seperti Kristen dan Islam.
Selain itu, klaim bahwa tanah Palestina adalah bekas wilayah Kerajaan Israel kuno juga tidak memiliki bukti arkeologis atau ilmiah yang mendukung.
Tidak ada kedaulatan penuh atas Palestina yang dimiliki oleh Kerajaan Israel kuno, dan klaim ini lebih mirip mitos daripada fakta sejarah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Deklarasi Balfour tahun 1917 juga tidak mengikat secara hukum dan tidak menghormati hak-hak serta keinginan rakyat Palestina yang telah tinggal di sana sejak sebelum kedatangan orang Yahudi.
Deklarasi Balfour bahkan bertentangan dengan prinsip penentuan nasib sendiri yang diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Dalam konteks ini, klaim Israel atas tanah Palestina semata-mata didasarkan pada mitos dan propaganda.
Klaim ini telah digunakan sebagai alasan untuk membenarkan penjajahan dan pengusiran rakyat Palestina dari tanah leluhur mereka.
Namun, penjajahan adalah tindakan yang tidak bermoral dan melanggar hak asasi manusia. Oleh karena itu, penting bagi Israel untuk menghentikan agresi mereka terhadap Palestina.
Rakyat Palestina memiliki hak fundamental untuk hidup damai dan merdeka di tanah mereka sendiri, tanpa ancaman atau intervensi eksternal.
Hanya melalui penghormatan terhadap hak-hak ini, perdamaian yang berkelanjutan dapat dicapai di kawasan tersebut.