Kontroversi Galih Loss: Viral TikTok yang Berujung Kasus Hukum

ZAJ
By ZAJ
2 Min Read

jfid – Selebriti TikTok, Galih Loss, yang dikenal dengan konten-kontennya yang unik dan menarik, kini berada dalam sorotan publik. Bukan karena konten-kontennya yang biasa viral, melainkan karena kontroversi yang melibatkannya dalam kasus penistaan agama.

Kontroversi Konten Galih Loss

Galih Loss, yang memiliki nama asli Galih Noval Aji Prakoso, ditangkap pada Senin malam, 22 April 2024, di Jalan Kampung Burangkeng RT 03/RW 06, Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.

Penangkapan ini bermula dari konten tebak-tebakan soal hewan apa yang bisa mengaji, yang diajukan Galih kepada anak-anak.

Dalam video tersebut, Galih menirukan suara serigala yang kemudian disambung dengan kalimat taawuz. “Lu mau tau nggak hewan apa (yang bisa ngaji)?” tanya Galih kepada seorang anak. “Auuuudzubillahiminassyaitanirrajim,” katanya lagi.

Dampak Kontroversi

Akibat perbuatannya, Galih dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan/atau Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk pelanggaran terhadap Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,”.

Kesimpulan

Kasus Galih Loss ini menjadi peringatan bagi semua content creator untuk lebih berhati-hati dalam membuat konten. Konten yang dianggap menghina atau menistakan agama dapat berakibat hukum yang serius. Sebagai penutup, kita semua perlu mengingat bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas, dan batas tersebut adalah rasa hormat terhadap keyakinan dan perasaan orang lain.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article