Profil Lengkap Lukman Doloksaribu, yang Viral di Media Sosial

ZAJ
By ZAJ
6 Min Read
Profil Lengkap Lukman Doloksaribu, Yang Viral Di Media Sosial
Profil Lengkap Lukman Doloksaribu, Yang Viral Di Media Sosial

jfid – Lukman Doloksaribu, seorang aktivis Kristen dan Ketua Umum Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo), baru-baru ini menjadi sorotan publik karena menghina Nabi Muhammad SAW dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Dalam video tersebut, Lukman menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai “nabi palsu” dan “nabi bohong” yang mengajarkan kekerasan dan kebencian. Lukman juga mengatakan bahwa Islam adalah agama yang “tidak beradab” dan “tidak berperadaban”.

Lukman mengaku melakukan hal itu sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dialami oleh umat Kristen di Indonesia.

Apa yang mendorong Lukman untuk melakukan tindakan tersebut? Apa reaksi masyarakat dan pemerintah terhadap kasus ini? Bagaimana hukum menghina Nabi Muhammad SAW dalam Islam? Berikut adalah ulasan singkat tentang kasus Lukman Doloksaribu.

Apa yang Mendorong Lukman Menghina Nabi Muhammad SAW?

Lukman Doloksaribu adalah seorang aktivis Kristen yang aktif dalam berbagai isu sosial, politik, dan lingkungan. Ia adalah Ketua Umum Partisipasi Kristen Indonesia (Parkindo), sebuah organisasi yang menghimpun umat Kristen dari berbagai denominasi untuk berpartisipasi dalam pembangunan bangsa.

Lukman juga dikenal sebagai salah satu pendiri Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan pernah menjadi anggota Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Dalam video yang viral, Lukman mengatakan bahwa ia menghina Nabi Muhammad SAW sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dialami oleh umat Kristen di Indonesia.

Ia menyebut beberapa contoh, seperti pembakaran gereja, penolakan izin pembangunan gereja, diskriminasi terhadap pegawai negeri sipil (PNS) Kristen, dan penistaan terhadap simbol-simbol Kristen.

Ia juga menuding pemerintah sebagai pihak yang tidak berpihak kepada umat Kristen dan membiarkan terjadinya intoleransi dan radikalisme agama.

Lukman mengklaim bahwa ia tidak bermaksud untuk menyerang Islam secara umum, melainkan hanya menyerang Nabi Muhammad SAW sebagai tokoh sentral agama tersebut.

Ia mengatakan bahwa ia tidak takut dengan ancaman hukuman mati yang dijatuhkan kepada penghina Nabi Muhammad SAW dalam syariat Islam. Ia bahkan menantang pihak yang tidak suka dengan ucapannya untuk mengadili atau membunuhnya.

Apa Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Terhadap Kasus Ini?

Video Lukman Doloksaribu yang menghina Nabi Muhammad SAW mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, terutama umat Islam. Banyak netizen yang mengutuk dan mengancam Lukman atas perbuatannya.

Beberapa organisasi Islam, seperti Front Pembela Islam (FPI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Persatuan Umat Islam (PUI), juga mengecam dan menuntut Lukman untuk ditangkap dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian pun segera menindaklanjuti kasus ini. Polres Toba Samosir, Sumatera Utara, tempat Lukman bermukim, telah menetapkan Lukman sebagai tersangka atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian.

Lukman dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 45a ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang ujaran kebencian. Lukman terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.

Pihak Parkindo sendiri mengambil sikap tegas terhadap kasus ini. Dalam sebuah pernyataan resmi, Parkindo menyatakan bahwa video Lukman Doloksaribu tidak mewakili sikap dan pandangan organisasi tersebut.

Parkindo juga meminta maaf kepada umat Islam atas ujaran Lukman yang dianggap mengganggu kerukunan antarumat beragama.

Parkindo menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak yang berwenang dan berharap dapat diselesaikan secara adil dan bijaksana.

Bagaimana Hukum Menghina Nabi Muhammad SAW dalam Islam?

Menghina Nabi Muhammad SAW adalah perbuatan yang sangat tercela dan melanggar ajaran Islam. Nabi Muhammad SAW adalah nabi terakhir dan utusan Allah SWT yang membawa risalah Islam.

Umat Islam wajib memuliakan dan mencintai Nabi Muhammad SAW sebagai panutan dan teladan. Menghina Nabi Muhammad SAW berarti menghina Allah SWT dan agama Islam.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman:

وَمَن يُؤْذِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ اللَّهَ لَعَنَهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا مُّهِينًا

“Dan barangsiapa yang menyakiti Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya Allah melaknatnya di dunia dan akhirat, dan menyediakan untuknya azab yang menghinakan.” (QS. Al-Ahzab: 57)

Dalam hadis, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ سَبَّ نَبِيًّا قَتَلَهُ، وَمَنْ سَبَّ رَفِيقًا لَنَا عَذَّبَهُ

“Barangsiapa yang mencela nabi, bunuhlah dia. Dan barangsiapa yang mencela sahabat kami, azablah dia.” (HR. Abu Dawud)

Para ulama sepakat bahwa hukuman bagi orang yang menghina Nabi Muhammad SAW adalah hukuman mati, tanpa membedakan antara muslim atau non-muslim, laki-laki atau perempuan, serius atau bercanda.

Hal ini didasarkan pada dalil-dalil syar’i dan ijma’ (kesepakatan) umat Islam. Hukuman ini bertujuan untuk menjaga kemuliaan Nabi Muhammad SAW dan menghormati agama Islam.

Kesimpulan

Lukman Doloksaribu adalah seorang aktivis Kristen yang menghina Nabi Muhammad SAW dalam sebuah video yang viral di media sosial.

Ia mengaku melakukan hal itu sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dialami oleh umat Kristen di Indonesia. Tindakan Lukman mendapat reaksi keras dari masyarakat dan pemerintah.

Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penodaan agama dan ujaran kebencian. Ia juga dikecam dan diminta maaf oleh organisasi Parkindo yang ia pimpin.

Menghina Nabi Muhammad SAW adalah perbuatan yang sangat tercela dan melanggar ajaran Islam. Hukuman bagi orang yang menghina Nabi Muhammad SAW adalah hukuman mati, tanpa membedakan agama, jenis kelamin, atau niat.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article