jf.id – Pelaporan ke 7 orang warga seputar Penambangan Gunung Tle atas dugaan pengerusakan alat berat milik perusahaan penambangan tersebut di jadwalkan diperiksa pada hari ini, Senin, 06/01/2020 di Kepolisian Resort Lombok Tengah.
Menyikapi hal tersebut, warga yang tergabung dari lima (5) Dusun di Desa Pengembur mendatangi Kepolisian Resort Lombok Tengah untuk menyikapi hal tersebut.
“tuntutan kami hanya ingin dilakukan penyelidikan secara bersama-sama, kami tidak ingin ada pemeriksaan satu persatu, sebab kerusakan alat milik perusahaan tersebut kami lakukan bersama-sama, akibat kekecewaan kami” tandas Seriawan, Kadus Tawah.
Warga yang mendatangi Kantor Kepolisian Resort Lombok Tengah ini hanya mau proses penyelidikan dari ke 7 orang terlapor tersebut dicabut.
“kami akan jalankan prosedur hukum jika kami di sidik secara bersama sama, tidak ada namanya pemanggilan satu per satu” tuntut Seriawan, Mewakili warganya.
Sementara itu, pihak kepolisian yang menemui masa mengklarifikasi kepada warga bahwa ke 7 orang tersebut pemanggilannya berstatus sebatas saksi.
“negara kita adalah negara hukum, jadi mesti kita taati prosedur hukum, pemanggilan tersebut hanya untuk memberikan keterangan-keterangan sesuai dengan fakta lapangan, jadi saya harap tetap tertib dan damai” ujar Triyanto.
Terpisah, Kepala Desa Pengembur, Muh. Sultan statusnya sama dengan warganya.
“saya pun menerima panggilan dari kepolisian sebagai saksi, dari itu mari kita perjuangkan hak hak kita” tandas Sultan.
Muh. Sultan sepakat bersama warganya untuk menertibkan sementara operasi tambang di Gunung Tle tersebut sebelum ada titik temu permasalahan.
“Police line kita pasang supaya tidak ada kegiatan sebelum ada proses mediasi untuk damai” cetus Sultan.
Mediasi dan perdamaian sepertinya menjadi alternative dari kisruh tersebut tanpa mengabaikan proses hukum yang berlaku
“mari kita bicarakan dengan baik-baik, untuk operasi tambang tersebut maskh kita kaji letak izin posisinya, saya tidak interpensi terjahadap penegakan hukum, mohon warga bersabar dulu” harap Lalu Sungkul, Camat Pujut kepada warga.
Terkait dengan pemeriksaan dari 7 orang warga sekitar tambang gunung Tle tersebut, Lalu Sungkul menganggap hal tersebut merupakan prosedur hukum di tataran kepolisian.
“pemanggilan ini adalah SOP dari kepolisian, jadi kalau masalah keberadaan alat berat tersebut, saya akan ngomong dengan pihak pemilik alat untuk mengangkut alatnya” janji Camat Pujut di depan warga.
Warga yang mendatangi kepolisian tidak mau bubar jika ketujuh orang terlapor tersebut di sidik hari dengan cara satu per satu, sebab warga menganggap bahwa kerusakan alat berat tempo hari adalah perbebuatan bersama, sedangkan yang terlapor menurut mereka tidak pernah menyentuh barang yang dirusak.
” jangan sampai mereka yang tujuh orang tersebut yang jadi pimpinan kami menuntut, pembimbing kami atas kekecewaan kami di jadikan tersangka” tandas Herman, warga.
Pembangunan, korporasi dalam bentuk apapun mengorbankan masyarakat, lebih baik tidak ada pembangunan dari pada masyarakat yang menjadi korban.
“masalah ini harus di mediasi antara pengelola dengan warga, tidak ada jalan lain, tidak boleh ada warga kami yang harus ditahan” sebut Bahaidin, Pendamping warga yang menuntut.
Terpisah, Penyidik ke tujuh orang warga tersebut menegaskan akan tetap menjalankan prosedur hukum jika tidak tidak terdapat aspek lain di kemudian hari.
“ke 7 orang Itu yang namanya muncul, dari keterangan para saksi, jadi itu yang kita proses dengan status pemanggilan sebagai saksi” tandas Bripka I Gede Wiriawan, Penyidik.
Di katakanya, Kepolisian akan melihat perkembangan ke depan terkait dengan status terlapor dalam kasus ini.
“tidak menutut kemungkinan akan muncul nama-nama baru selain ke 7 orang tersebut, Polisi tidak bisa menghentikan begitu saja penyidikan, dan bisa saja diberhentikan dengan pertimbangan manfaat dan mudhorat nya,” pungkas I Gede Wiriawan.
Laporan: M Rizwan