Viral Berujung Jeruji: Akeloy Production dan Batasan Kreativitas di Ruang Publik

ZAJ
By ZAJ
3 Min Read
FKPP Pamekasan Soroti Kontroversi Short Movie "Guru Tugas 2"
FKPP Pamekasan Soroti Kontroversi Short Movie "Guru Tugas 2"

jfid – Surabaya, 8 Mei 2024 – Dunia digital dan media sosial kembali dihebohkan dengan sebuah kontroversi yang melibatkan seorang kreator konten YouTube, Akeloy Production.

Konten yang dihasilkan oleh tim ini telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, terutama kalangan pesantren di Madura.

Konten yang Menimbulkan Polemik

Akeloy Production, sebuah tim kreator konten asal Kabupaten Bangkalan, Madura, merilis sebuah video berjudul ‘Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2’.

Video berdurasi 36.31 detik ini menuai kecaman dari sejumlah pihak, lantaran dinilai merusak marwah guru tugas, dan pondok pesantren (Ponpes).

Video tersebut menampilkan seorang tokoh ustad asal Jember yang ditugaskan mengajarkan ilmu dakwah di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan.

Namun, di tengah tugas berdakwahnya, si tokoh ustad tersebut malah melakukan perilaku tidak senonoh kepada santriwatinya.

Tanggapan Masyarakat dan Ulama

Konten tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Madura, terutama kalangan tokoh masyarakat, kiai, ulama, dai yang ada di seluruh wilayah kabupaten Madura, Jatim.

Seperti perkumpulan Ulama NU Madura Raya, Dai Madura, lalu kiai dari Madura yang tergabung dalam Aliansi Ulama Madura (AUMA).

Pengurus Punggawa Madrasah Nasional Indonesia (PGMNI) Jatim, Humaidi, pada prinsipnya sangat mendukung konten kreator yang mulai berkembang di Madura.

Hanya, konten yang dihasilkan harus mengedukasi dan sesuai dengan norma agama.

Tindakan Polda Jatim

Menanggapi hal ini, Tim Siber Polda Jatim menangkap tiga orang dari tim Akeloy Production.

Mereka adalah penulis naskah atau sutradara film yang berinisial Y (27), A (22) selaku pemeran guru tugas, dan satu orang kameramen dengan inisial S (24).

Mereka diperiksa karena dianggap membuat polemik dengan video mengandung SARA.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, “Kami masih melakukan pemeriksaan. Ketiganya masih berstatus terperiksa. Untuk ancaman hukumannya masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut”.

Pelajaran bagi Kreator Konten

Kasus ini menjadi pelajaran bagi para kreator konten lainnya, agar menghasilkan konten yang edukatif dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Konten yang dihasilkan harus bisa mengedukasi, dan sesuai dengan kultur masyarakat Madura yang dikenal sangat agamis.

Dengan diamankannya tiga orang itu, PGMNI Jatim berharap bisa menjadi pelajaran bagi para konten kreator lainnya, agar menghasilkan konten yang edukatif dan tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Kesimpulan

Kasus ini menjadi bukti bahwa kebebasan berekspresi di dunia digital memiliki batasannya sendiri.

Sebagai kreator konten, kita harus selalu berusaha untuk menghasilkan konten yang positif, edukatif, dan tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

Selain itu, kita juga harus selalu menghargai dan menghormati nilai-nilai agama dan budaya yang ada di masyarakat.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article