Tuai Kritik, Kementan Ajukan Anggaran Food Estate dan Kawasan Pangan Rp 2,4 Triliun

Rasyiqi
By Rasyiqi
3 Min Read

jfid – Kementerian Pertanian (Kementan) mengajukan anggaran hingga Rp 2,4 triliun untuk membangun food estate dan Penguatan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP) pada 2024.

Pembangunan food estate tersebut akan dilakukan di tujuh kabupaten yang ada di enam provinsi, sedangkan KSPP akan dilakukan di 29 provinsi dan 149 kabupaten/kota.

Program ini bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, akses, dan konsumsi pangan berkualitas di tengah krisis pangan global yang dikhawatirkan akan terjadi akibat pandemi Covid-19.

Namun, program ini juga menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang merupakan partai pendukung pemerintah.

PDIP menilai bahwa program food estate sarat dengan kepentingan golongan dan tidak memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi. Selain itu, program ini juga dinilai tidak sesuai dengan konsep pertanian berkelanjutan yang mengedepankan prinsip agroekologi.

Agroekologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan antara pertanian dan lingkungan hidup secara holistik. Agroekologi menekankan pentingnya menjaga kesuburan tanah, keanekaragaman hayati, keseimbangan ekosistem, dan kesejahteraan petani.

Agroekologi juga mengakui peran masyarakat lokal dalam mengelola sumber daya alam dan menentukan kebijakan pertanian.

Sementara itu, food estate adalah konsep pertanian skala besar yang menggunakan lahan-lahan baru dengan teknologi modern. Food estate diharapkan dapat meningkatkan produksi pangan secara signifikan dalam waktu singkat.

Namun, food estate juga berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti kerusakan lingkungan, konflik lahan, ketergantungan pada pupuk dan pestisida kimia, serta marginalisasi petani kecil.

Berdasarkan perbandingan tersebut, tampak bahwa food estate dan agroekologi memiliki paradigma yang berbeda dalam memandang pertanian.

Food estate lebih mengutamakan kuantitas produksi pangan tanpa memperhatikan dampak jangka panjangnya. Agroekologi lebih mengutamakan kualitas produksi pangan dengan memperhatikan dampak jangka panjangnya.

Oleh karena itu, sebelum melanjutkan program food estate dan KSPP, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam tentang manfaat dan risiko dari program tersebut. Pemerintah juga perlu melibatkan para ahli, akademisi, praktisi, aktivis, dan masyarakat sipil dalam merumuskan kebijakan pertanian yang sesuai dengan kondisi lokal dan nasional.

Selain itu, pemerintah perlu mengedepankan prinsip-prinsip pertanian berkelanjutan yang ramah lingkungan, adil sosial, dan berdaya saing ekonomi.

Program food estate dan KSPP bukanlah solusi ajaib untuk mengatasi krisis pangan. Program ini juga bukanlah masalah yang harus dihindari.

Program ini adalah sebuah tantangan yang harus dihadapi dengan bijak dan bertanggung jawab. Kita semua berharap bahwa program ini dapat memberikan manfaat bagi ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan petani Indonesia.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article