Tol MBZ Jadi Sarang Korupsi, Negara Dibobol Rp 1,5 Triliun

ZAJ
By ZAJ
5 Min Read

jfid – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau Tol Sheikh Mohamed Bin Zayed (MBZ).

Ketiga tersangka itu diduga melakukan pengurangan volume, pengaturan tender, dan mark up harga yang merugikan negara sekitar Rp 1,5 triliun.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, ketiga tersangka tersebut adalah DD selaku Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TDS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Yang jelas dalam proyek ini diduga terjadi pengurangan volume dan ada pengaturan pemenang tender,” ujar Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Kuntadi menjelaskan, pengurangan volume dilakukan dengan cara mengurangi spesifikasi material dan komponen yang digunakan dalam pembangunan tol tersebut. Misalnya, pengurangan diameter tiang pancang, pengurangan ketebalan plat lantai jembatan, dan pengurangan jumlah baut sambungan.

“Pengurangan volume ini tentu berdampak pada kualitas dan keamanan jalan tol tersebut. Kami masih mendalami dampak atau pengaruhnya terhadap kualitas jalan tol tersebut dengan melibatkan ahli,” kata Kuntadi.

Sementara itu, pengaturan tender dilakukan dengan cara memanipulasi dokumen lelang, menentukan pemenang lelang sebelumnya, dan memberikan keuntungan kepada pihak tertentu. Dalam hal ini, pihak yang diuntungkan adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk sebagai kontraktor utama proyek tersebut.

“Diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara,” kata Kuntadi.

Selain itu, Kejagung juga menduga adanya mark up harga dalam proyek tersebut. Mark up harga dilakukan dengan cara menaikkan harga satuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan harga pasar. Hal ini bertujuan untuk memperbesar margin keuntungan bagi para pelaku.

“Mark up masih kita dalami, indikasinya ada. Masih kita kaji tapi indikasinya ada,” ucap Kuntadi.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp 1,5 triliun. Angka ini masih bersifat sementara dan bisa berubah sesuai dengan perkembangan penyidikan.

“Akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara bisa naik bisa turun, kurang lebih Rp 1,5 triliun,” terang Kuntadi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Kejagung juga telah menahan ketiga tersangka di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari pertama. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari adanya upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Penahanan dilakukan untuk memudahkan penyidik dalam melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti. Kami juga akan melakukan penyitaan aset para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Kuntadi.

Proyek pembangunan Tol MBZ merupakan salah satu proyek strategis nasional yang dimulai sejak tahun 2017 dan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 12 Desember 2019.

Tol ini memiliki panjang 36,4 km dan berada tepat di atas jalan tol Jakarta-Cikampek (Japek) eksisting. Tol ini membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500).

Pada awalnya, jalan layang ini bernama Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated dan telah diresmikan pada 12 Desember 2019 oleh Presiden Joko Widodo. Kemudian nama tol layang ini berubah menjadi MBZ kepanjangan dari Sheikh Mohamed Bin Zayed sejak April 2021.

Pemberian nama jalan layang tersebut sebagai penghormatan kepada Uni Emirat Arab (UAE) yang telah menjalin hubungan diplomatik selama 45 tahun dengan Indonesia. Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan merupakan Putra Mahkota Abu Dhabi, yang kini menjabat Presiden Uni Emirat Arab.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article