jfid – Dalam melangkah maju mengikuti era digital yang terus berkembang, Indonesia telah menghadirkan perubahan revolusioner dalam sistem perizinan tenaga kesehatan.
Mulai Senin, 4 September 2023, Surat Tanda Registrasi (STR) bagi para tenaga kesehatan kini berlaku seumur hidup, menggantikan sistem perpanjangan tahunan yang sebelumnya berlaku.
Perubahan ini tidak hanya memberikan kemudahan tetapi juga membawa efisiensi bagi para tenaga kesehatan di seluruh negeri.
Sistem pengurusan STR yang baru telah diimplementasikan melalui aplikasi SATUSEHAT SDMK.
Para tenaga kesehatan diwajibkan untuk melakukan pemutakhiran profil mereka dalam aplikasi ini, terutama ketika akan memperpanjang STR.
Proses ini telah dirancang untuk menjadi lebih cepat, transparan, dan komprehensif, memastikan bahwa para tenaga kesehatan dapat melanjutkan praktik mereka tanpa hambatan.
Perubahan ini dilandasi oleh Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023, yang mengatur Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Salah satu aspek penting dari perubahan ini adalah kewajiban para tenaga kesehatan untuk memasukkan nomor rekening dan informasi bank mereka di dalam aplikasi SATUSEHAT.
Informasi ini penting untuk memastikan transfer intensif langsung dan menjaga konsistensi dalam sistem penggajian, tunjangan kinerja, serta Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Selain proses perpanjangan STR, portal SATUSEHAT SDMK juga menyajikan berbagai informasi terkini seputar pengembangan kompetensi, peluang keprofesian, dan karir.
Pemilik STR dapat mengakses data dan perkembangan pribadi mereka melalui portal ini, memberikan mereka akses langsung ke informasi yang relevan untuk mendukung pertumbuhan profesional mereka.
Dalam sistem baru ini, jika terdapat data yang perlu diperbarui atau diperbaiki, para tenaga kesehatan memiliki kemampuan untuk melakukan pemutakhiran secara mandiri.
Data yang diperbarui ini akan kemudian diverifikasi oleh Kementerian Kesehatan, memastikan bahwa catatan yang ada tetap akurat dan terkini.
Perubahan ini menandai langkah maju yang signifikan dalam sistem perizinan tenaga kesehatan di Indonesia.
Diharapkan bahwa dengan adanya perubahan ini, efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan tenaga kesehatan akan meningkat secara substansial.
Para tenaga kesehatan sekarang dapat fokus pada tugas utama mereka tanpa perlu khawatir tentang proses perpanjangan STR tahunan, memungkinkan mereka memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat Indonesia.