jfid – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, menekankan bahwa opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah bukanlah prestasi melainkan kewajiban.
Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan pada penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2023 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II (IHPS II) 2023 di Jakarta.
Anas menjelaskan bahwa salah satu cara mendukung peningkatan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran adalah melalui transformasi digital.
Transformasi digital akan mendukung pelayanan terintegrasi dan penyederhanaan tata kelola pemerintahan.
Dalam konteks ini, digitalisasi birokrasi yang terintegrasi menjadi penting untuk mendukung tata kelola dan akuntabilitas.
Presiden Jokowi juga meminta jajarannya melanjutkan reformasi struktural, sinkronisasi regulasi, serta penyederhanaan prosedur agar pemerintah berjalan lebih efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil.
BPK dan seluruh instansi pemerintah diharapkan menggunakan dan membelanjakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara bertanggung jawab.
Ketua BPK, Isma Yatun, menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK bersifat inklusif dan berkualitas.
Hasil pemeriksaan BPK atas LKPP pada 2023 menunjukkan opini WTP, yang merupakan opini WTP kedelapan sejak LKPP pada 2016.
Opini WTP sebagai refleksi kualitas terbaik dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN melalui penyajian LKPP yang sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan akan semakin mendorong kepercayaan multi-stakeholder di lingkup sektor publik123.