Bosen Bawa-Bawa Fotokopi KTP? Coba Deh Pake Digital ID!

Noer Huda
4 Min Read
KTP Digital, Solusi Masa Depan atau Masalah Baru?
KTP Digital, Solusi Masa Depan atau Masalah Baru?

jfid – Mulai Oktober 2024, masyarakat Indonesia tidak perlu lagi repot-repot membawa atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengurus berbagai keperluan administratif.

Pasalnya, pemerintah akan menerapkan sistem identitas digital atau digital ID yang lebih praktis dan efisien.

Digital ID adalah sebuah sistem yang mengintegrasikan data kependudukan yang sudah terekam oleh pemerintah, seperti nomor induk kependudukan (NIK), data biometrik, dan data lainnya.

Dengan digital ID, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan publik atau swasta hanya dengan menunjukkan identitas digitalnya, tanpa perlu mengisi formulir atau memberikan dokumen fisik.

Beberapa manfaat digital ID antara lain:

  • Mempermudah akses layanan. Masyarakat bisa mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, perbankan, asuransi, dan lainnya dengan lebih mudah dan cepat. Misalnya, saat mendaftar di rumah sakit, cukup dengan menunjukkan digital ID, data pasien sudah bisa terverifikasi dan dicocokkan dengan data di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
  • Meningkatkan inklusi sosial. Masyarakat yang berada di daerah terpencil atau tidak memiliki KTP fisik tetap bisa mendapatkan hak dan bantuan dari pemerintah. Misalnya, warga pedalaman yang berhak menerima bantuan tunai, bisa diverifikasi dengan data biometriknya, seperti sidik jari atau mata, tanpa perlu membawa KTP.
  • Menghemat biaya dan waktu. Masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya untuk membuat fotokopi KTP atau mengurus perpanjangan KTP. Selain itu, proses administrasi juga bisa lebih cepat dan efektif, tanpa perlu mengulang-ulang data yang sama di berbagai instansi.
  • Mencegah penyalahgunaan data. Masyarakat tidak perlu khawatir data pribadinya disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Digital ID memiliki sistem keamanan yang lebih tinggi dan terintegrasi dengan pusat data nasional (PDN) yang mengelola semua data dan aplikasi pemerintah.

Untuk mendapatkan digital ID, masyarakat harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Mengunduh aplikasi digital ID. Aplikasi ini bisa diunduh melalui Google Play Store atau App Store dengan nama “Digital ID Indonesia”.
  • Mendaftar dengan NIK dan nomor HP. Masyarakat harus memasukkan NIK dan nomor HP yang valid untuk menerima kode OTP (one time password) yang akan digunakan untuk verifikasi.
  • Melakukan scan wajah. Masyarakat harus melakukan scan wajah dengan menggunakan kamera ponsel untuk memastikan kesesuaian data dengan data biometrik yang ada di Dukcapil.
  • Menyelesaikan profil digital ID. Masyarakat harus melengkapi profil digital ID dengan data pribadi, seperti nama, alamat, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, dan lainnya.
  • Menggunakan digital ID. Setelah profil digital ID selesai, masyarakat bisa menggunakan digital ID untuk mengakses berbagai layanan yang tersedia. Masyarakat juga bisa menambahkan data tambahan, seperti data kesehatan, data pendidikan, data perbankan, dan lainnya, sesuai dengan kebutuhan dan persetujuan masing-masing penyedia layanan.

Digital ID merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan mengoptimalkan penggunaan data pemerintah.

Dengan digital ID, masyarakat diharapkan bisa merasakan kemudahan, kecepatan, dan keamanan dalam mengurus berbagai keperluan.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article