Sebelum Prabowo-Gibran Daftar KPU, Jokowi dan Keluarganya Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Kolusi dan Nepotisme

Deni Puja Pranata
3 Min Read
Sebelum Prabowo Gibran Daftar Kpu, Jokowi Dan Keluarganya Dilaporkan Ke Kpk Atas Dugaan Kolusi Dan Nepotisme
Sebelum Prabowo Gibran Daftar Kpu, Jokowi Dan Keluarganya Dilaporkan Ke Kpk Atas Dugaan Kolusi Dan Nepotisme

jfid Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Senin (23/10/2023).

Laporan tersebut terkait dengan dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam putusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah. Putusan tersebut dinilai membuka peluang bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024.

“Kaitannya bahwa Presiden dengan Anwar itu ipar, karena dia menikah dengan adiknya presiden Jokowi. Nah kemudian Gibran anaknya, berarti dengan ketua MK hubungannya sebagai paman dengan ponakan,” kata Koordinator TPDI Erick S Paat di Gedung Merah Putih KPK. 

Erick mengatakan, putusan MK dinilai untuk memperjuangkan kepentingan dan membukakan jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. “Seolah-olah ada unsur kesengajaan yang dibiarkan, dalam penanganan perkara ini. Itu yang kami lihat adalah dugaan kolusi nepotismenya antara ketua MK sebagai ketua majelis hakim dengan Presiden Jokowi, dengan keponakannya Gibran, dengan Kaesang,” ujar Erick. 

Laporan tersebut telah diterima oleh KPK dengan nomor informasi 2023-A-04294 yang ditandatangani oleh Maria Josephine Wak. Erick berharap KPK menindaklanjuti laporan tersebut. “Kita tunggu aja tindak lanjutnya. Ini adanya dugaan kolusi nepotisme. Bagaimana mau menegakkan hukum, ini berkaitan juga dengan masalah korupsi tidak akan terjadi kalau pemimpinnya sudah melanggar hukum siapa yang mau di dengar siapa yang mau dihormati,” ujarnya. 

Sementara itu, Jokowi dan keluarganya belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut. Namun, sebelumnya Jokowi pernah menyatakan bahwa ia tidak akan mencampuri urusan politik anak-anaknya. “Saya tidak pernah ikut campur urusan politik anak-anak saya. Mereka punya hak politik masing-masing,” kata Jokowi.

Begitu pula dengan Anwar Usman, yang belum memberikan keterangan apapun terkait laporan tersebut. Sebelumnya, Anwar Usman pernah diinterupsi oleh salah satu hakim konstitusi saat memimpin sidang gugatan batas usia capres-cawapres. Hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna menanyakan apakah Anwar Usman tidak merasa ada konflik kepentingan karena salah satu pemohon adalah keponakannya. “Yang Mulia, saya mau tanya, apakah Yang Mulia tidak merasa ada konflik kepentingan? Karena salah satu pemohon adalah keponakan Yang Mulia,” tanya Palguna.

Anwar Usman menjawab bahwa ia tidak merasa ada konflik kepentingan karena ia tidak pernah berkomunikasi dengan keponakannya tersebut. “Saya tidak merasa ada konflik kepentingan karena saya tidak pernah berkomunikasi dengan dia (Gibran). Saya juga tidak tahu dia ikut menggugat atau tidak,” jawab Anwar Usman.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article