Rebecca Klopper Puas dengan Vonis 3 Tahun untuk Penyebar Video Syur Mirip Dirinya

Noer Huda
2 Min Read
Rebecca Klopper Puas dengan Vonis 3 Tahun untuk Penyebar Video Syur Mirip Dirinya
Rebecca Klopper Puas dengan Vonis 3 Tahun untuk Penyebar Video Syur Mirip Dirinya

jfid – Artis Rebecca Klopper menghadiri sidang putusan kasus penyebaran konten pornografi mirip dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024). Dia datang bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, dengan mengenakan kemeja hitam dan masker putih.

Sidang tersebut memvonis terdakwa Bayu Firlen (BF) dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar denda, BF harus menjalani pidana tambahan selama 4 bulan.

Rebecca mengaku menerima dan menghormati putusan tersebut. Dia berharap tidak ada lagi kasus serupa yang menimpa dirinya atau orang lain.

Dia juga mengimbau agar tidak ada oknum yang menyebar konten pornografi dan melanggar UU ITE.

“Klien kami menerima, dan intinya menghormati semua proses hukum. Putusannya menurut kami sudah pantas sesuai dengan apa yang diperbuat terhadap klien kami,” kata Sandy Arifin.

Sandy juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan untuk melaporkan kembali jika ada yang memosting konten pornografi mirip Rebecca.

Dia mengingatkan bahwa laporan mereka sudah dibuktikan dengan hukuman 3 tahun penjara untuk BF.

“Kami ke depannya mengimbau jika ada yang memosting lagi kita enggak akan sungkan untuk melaporkan kembali. Sudah buktikan laporan kita sudah diputus pengadilan hukumannya 3 tahun. Jangan sampai ada oknum yang menyebar lagi dan melakukan pelanggaran ITE,” tegas Sandy.

*Ikuti jfid di Google News, Klik Disini.
*Segala sanggahan, kritik, saran dan koreksi atau punya opini sendiri?, kirim ke email [email protected]

Share This Article